Selasa 30 Jul 2019 13:59 WIB

Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Tunjuk PLH Sekda Jabar

Ridwan Kamil sudah meminta izin untuk mengangkat PLH Sekda Jabar.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan keterangan kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan kasus suap Meikarta yang melibatkan Sekda Jabar Iwa Karniwa di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengizinkan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, untuk menunjuk pelaksana harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda Jabar). Pemerintah memberi kesempatan kepada Sekda Iwa Karniwa untuk konsentrasi dalam penyidikan kasus suap pembahasan raperda Kabupaten Bekasi terkait Meikarta. 

Menurut Tjahjo, Ridwan Kamil sudah meminta izin untuk mengangkat PLH Sekda Jabar. "Semalam Gubernur Jabar minta izin untuk mem-PLH-kan Sekda Jabar agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur. Kemudian juga memberi kesempatan kepada Sekda Iwa untuk berkonsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada, " ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Baca Juga

Di melanjutkan, PLH Sekda Jabar akan bertugas hingga persoalan hukum Iwa Karniwa selesai. "Saya mengizinkan. Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk PLH-nya siapa stafnya (Staf Iwa)  yang di eselon II yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di Pemprov Jabar, " tegas Tjahjo.

Sementara itu, untuk penggantian Iwa Karniwa sebagai Sekda Jabar, tetap akan menanti putusan hukum tetap (incracht). "Aturannya sama dengan kepala daerah (yang mengalami kasus serupa). Maka kita ikuti," tambah Tjahjo. 

Ssbelumnya, Komisi Penetapan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai salah satu tersangka  kasus suap Meikarta. Iwa disebut telah menerima uang untuk memuluskan perizinan mega proyek tersebut. Penetapan tersangka juga berlaku kepada mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang BTO dalam kasus rasuah proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi Barat. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement