Kamis 01 Aug 2019 06:42 WIB

Sah! Tongdun Sah Tercatat di OJK sebagai Penyedia Teknologi Bagi Fintech

Tongdun mengumumkan telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Rep: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)/ Red: Ning Rahayu(Warta Ekonomi)
Sah! Tongdun Sah Tercatat di OJK sebagai Penyedia Teknologi Bagi Fintech. (FOTO: Tongdun)
Sah! Tongdun Sah Tercatat di OJK sebagai Penyedia Teknologi Bagi Fintech. (FOTO: Tongdun)

PT Tongdun Technology Indonesia (Tongdun) hari ini (30/7/2019) mengumumkan telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia teknologi inovasi digital keuangan (IKD).

Dengan otorisasi ini, Tongdun sudah dapat bekerja sama dengan perusahaan layanan teknologi keuangan (fintech) yang terdaftar di OJK.

"Solusi Tongdun menyoroti kekuatan analitik dari teknologi inti kami, sehingga konsumen kami bisa melakukan penilaian risiko secara presisi dan akurat selama proses peninjauan pinjaman, menentukan batasan pinjaman, memperbarui pinjaman, dan tingkatan lain dalam siklus manajemen kredit untuk mencapai tingkatan kontrol risiko tertentu," kata Jackal Ma, Co-Founder & Partner Tongdun Technology.

Baca Juga: Kurangi Risiko, Fintech Pinjaman Akan Punya Pusat Data Nasabah

Ia juga menjelaskan, teknologi Tongdun dan kemampuan analisisnya akan menjadi mekanisme pertahanan yang kuat untuk melindungi platform P2P lending, fintech, platform microfinance, perbankan, dan pembiayaan UKM di Indonesia, terhadap ancaman penipuan.

"Kami tidak hanya ingin tumbuh lebih besar, tapi juga jadi bagian dari tim pelopor yang membangun ekosistem credit scoring di Indonesia. Kami sangat yakin pengetahuan kami yang mendalam dan pengalaman melayani industri keuangan di kawasan Asia akan sangat bernilai di Indonesia," tutupnya.

Menurut Surat Keputusan OJK tertanggal 15 Juli 2019, Tongdun disebut telah memenuhi semua ketentuan dalam Peraturan OJK nomor 13/2018 dan hukum yang berlaku. Tongdun dikategorisasikan sebagai penyedia IKD dalam klaster credit scoring. Selanjutnya, Tongdun dimasukkan sebagai sampel objek dalam proses regulatory sandbox (prototipe).

Baca Juga: Bank Royal Jadi Pesaing Fintech P2P Lending? Begini Kata Bos BCA!

Asal tahu saja, regulatory sandbox adalah suatu instrumen dan proses akreditasi formal, yang dipakai OJK untuk menguji model bisnis, produk, layanan, dan teknologi yang digunakan perusahaan fintech.

Dalam menjalankan pemeringkatan risiko kredit, Tongdun menggabungkan perilaku konsumen di area e-commerce, traveling, internet, informasi media sosial, dan variabel-variabel lain yang punya stabilitas tinggi dan hasil prediksi yang kuat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement