REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mendukung adanya wacana agar koruptor tidak diperbolehkan mengikuti kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Zulkifli, koruptor memang sebanyaknya tidak diberi peluang menduduki jabatan penting. PAN sendiri kata Zulhas tidak akan mengusulkan atau mencalonkan kader yang punya rekam jejak sebagai koruptor.
"Memang enggak boleh (koruptor ikut Pilkada, Red). Kita mendukung itu (usulan KPU, Red)," kata Zulkifli di Hotel Pangeran, Padang, Rabu (31/7).
PAN sendiri kata Zulkifli akan mengusulkan dan mendukung kader bersih pada Pilkada serentak 2020. Ketua MPR RI itu mengklaim PAN yang punya kader yang bersih dari kasus korupsi. "Kader yang baik-baik masih banyak," ujar Zulhas.
Sebelumnya Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan ada sejumlah langkah untuk mencegah para koruptor menjadi calon kepala daerah. Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya tanggung jawab salah satu pihak saja.
Pramono menyebut KPU sebenarnya telah mengambil langkah yang progresif untuk mencegah eks koruptor menduduki jabatan publik. KPU, kata dia, tidak hanya mengimbau, tetapi membuat peraturan yang melarang eks koruptor menjadi caleg, meskipun peraturan tersebut dibatalkan oleh MA.
"Kita tidak ingin orang yang pernah mendapatkan sanksi pidana korupsi itu diberi amanat kembali, orang yang pernah mengkhianati amanat harusnya tidak diberi kepercayaan kembali, karena orang yang pernah dijatuhi pidana korupsi itu nyatanya ada juga yang terbukti kembali melakukan itu. KPU berada dalam posisi di mana orang yang pernah mempunya pengalaman korupsi tidak diberi amanat kembali," tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari oleh kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.