Kamis 01 Aug 2019 13:35 WIB

KPU-Bawaslu Usulkan Perppu Larang Koruptor Ikut Pilkada

Perppu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk persoalan korupsi kepala daerah.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) kompak mengusulkan adanya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah (cakada) pada pilkada 2020. Perppu diharapkan bisa menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan korupsi kepala daerah.  

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan saat ini ada persoalan darurat korupsi di berbagai daerah. Untuk itu, harus ada jalan keluar dalam bentuk regulasi untuk mengatasi persoalan ini. 

Baca Juga

"Dalam kondisi seperti ini, bisa dengan pemerintah mengeluarkan Perppu yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri. Hal tersebut karena kondisi darurat korupsi yang terjadi di berbagai daerah," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/8). 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU sangat mendukung usulan adanya perppu. Menurut dia, KPU sepakat mendukung gagasan pelarangan koruptor mengikuti pilkada. 

KPU pun, kata Ilham, sebelumnya sudah mencoba merealisasikan larangan itu dalam pencalonan caleg di Pemilu 2019. "Sehingga itu bukan lagi sekedar wacana,  kami pun sudah membuat peraturan KPU (PKPU Nomor 20 Tahun 2018). Namun, kemudian diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil uji materi kemudian aturan tersebut kami hapus," ungkap Ilham.  

Dia pun menjelaskan, sebelum ada uji materi di MA tersebut, pada pemilu 2019 lalu KPU menolak beberapa bakal caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Akan tetapi, setelah ada putusan MA, para eks narapidana korupsi itu kembali mencalonkan diri.   

"Maka kita harus cari dasar hukumnya agar kejadian kemarin tidak terjadi lagi. Kemauan itu tetap ada di KPU, " tambah Ilham.  

Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin, mengatakan perppu bisa dijadikan terobosan untuk mengatasi persoalan korupsi di daerah. Bawaslu juga menekankan adanya dasar hukum yang kokoh agar larangan koruptor menjadi cakada bisa terealisasikan.  

"Perppu itu bisa menjadi terobosan. Dan itu bisa dipahami sebagai komitmen antikorupsi (dari sisi pemerintah)," tegasnya.  

Apabila larangan bagi koruptor ini ingin dilaksanakan, Bawaslu menyarankan harus ada dasar hukum yang kuat. Sebab, berkaca dari pengaman uji materi soal larangan koruptor ikut pemilu, harus ada jalan keluar jika dasar hukumnya dibatalkan lewat uji materi.  

"Kan harus berdasar UU atau aturan yang kokoh," tambahnya.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement