REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Sebanyak 13.995 peserta penerima bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinonaktifkan kepesertaannya terhitung mulai 1 Agustus 2019. Mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Eko Pranyoto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan berdasarkan keputusan bantuan sosial (bansos) Nomor 79 Tahun 2019, ada 13.995 orang penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan.
"Penjelasan sementara bahwa mereka dinonaktifkan karena tidak masuk dalam basis data terpadu (BDT)," ujarnya, kemarin.
Selain itu, lanjut dia, peserta KIS yang dinonaktifkan karena identitas ada tidak sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat. Pemerintah kini masih meneliti terus data-data tersebut.
"Sekarang sedang kami teliti kebenarannya. Hasil sementara, 1.888 orang peserta PBI BPJS atau KIS ternyata masuk dalam BDT, tapi Dinsos P3A belum mengecek identitas kependudukannya," jelasnya.
Ia mengimbau kepada pemilik KIS untuk mengecek terlebih dahulu, apakah kartunya masih aktif atau tidak. Jangan sampai sudah berobat tapi tidak dijamin.
"Dalam waktu dekat, setelah data kami ketik akan disampaikan ke pemerintah desa supaya informasinya sampai ke masyarakat. Selain itu, data penerima yang dinonaktifkan bisa dicocokan dengan data di pemerintah desa," terangnya.
Eko menambahkan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian dintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT.