Rabu 07 Aug 2019 10:27 WIB

PMA akan Terbit Wajibkan Penggunaan Hasil Penelitan

Kemenag akan terbitkan PMA yang mewajibkan penggunaan hasil penelitian

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Badan Litbang dan Diklat pada Kementerian Agama (Kemenag), Abdurrahman Mas'ud menyampaikan bahwa Kemenag akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang hasil penelitian. PMA tersebut nantinya akan mewajibkan penggunaan hasil penelitian dalam pengambilan kebijakan.

Abdurrahman mengatakan, sejauh ini hasil penelitian dari Badan Litbang dan Diklat belum tersebar secara luas. Maka perlu PMA yang dapat mendorong penggunaan hasil penelitian tersebut supaya hasilnya dapat dirasakan.

Baca Juga

"Akan ada PMA yang mengatur itu (hasil penelitian), draf sudah selesai dan sedang menunggu pengesahan dari menteri agama," kata Abdurrahman kepada Republika usai membuka Seminar dan Diseminasi Hasil Penelitian Tahun 2019 yang diselenggarakan Puslitbang LKKMO Kemenag di Bogor, Selasa (6/8).

Sejauh ini, menurut dia, Badan Litbang dan Diklat Kemenag sudah menghasilkan keluaran hasil penelitian. Tetapi belum tersampaikan secara luas. Maka lewat PMA diharapkan akan bisa mendorong diseminasi penelitian yang lebih luas dan dimulai dari lingkungan Kemenag.

Kemenag sendiri merupakan salah satu kementerian dengan satuan kerja yang sangat besar. Di dalamnya ada urusan haji, pendidikan Islam mulai dari tingkat dasar hingga tinggi, bina keagamaan, Kantor Urusan Agama (KAU) dan satuan kerja lainnya. Abdurrahman menegaskan, dengan menggunakan hasil penelitian di lingkungan Kemenag, maka diseminasi penelitian akan semakin baik.

Dia menambahkan, Badan Litbang dan Diklat Kemenag sejauh ini sudah menghasilkan penelitian dan kajian strategis dalam bidang keagamaan dan pendidikan. Beberapa di antaranya memetakan potensi radikalisme di perguruan tinggi agama, tata ruang rumah ibadah dan lain-lain sebagainya.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kemenag, Muhammad Zain menambahkan, ke depan dipastikan hasil penelitian para peneliti tidak berhenti di lorong sunyi perpustakaan. Sebab, hasil penelitian tersebut akan digunakan sebagai rujukan dalam pengambilan kebijakan.

"Hasil penelitian tidak berhenti di meja peneliti tapi menjadi sebuah tulisan dan menjadi rekomendasi kebijakan (untuk) direktorat jenderal dan menteri, hasil penelitian kalau diterapkan akan meningkatkan kualitas dan literasi," ujarnya.

Zain juga menyampaikan bawah pihaknya sedang membuat policy brief atau catatan dan rekomendasi yang sangat singkat dari hasil penelitian. Sehingga, catatan dan rekomendasi tersebut bisa dibaca dalam waktu lima menit. Hal itu supaya para pejabat dan publik bisa membaca dan memahami hasil penelitian dengan mudah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement