REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) DKI Jakarta mempertanyakan penerapan aturan ganjil-genap yang dilakukan oleh pemerintah provinsi setempat apakah sudah melalui berbagai kajian. Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta sudah memulai sosialisasi perpanjangan aturan ganjil-genap.
"Saya berharap sebelum diputuskan harus ada kajiannya dulu, sekarang kajian tidak ada," kata Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta William Yani, Kamis (8/8).
Kajian akademis, kata dia, diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dampak positif dan negatif dari penerapan aturan ganjil genap. Oleh karena itu, William menilai perlu kehadiran pakar transportasi untuk mengkaji aturan ganjil genap sebelum diterapkan pada 9 September 2019.
"Saya sendiri tidak menguasai ilmu transportasi, harus tau dulu siapa yang bisa memberi tahu, ya pakar transportasi," katanya.
Ia berharap, Gubernur Anies Baswedan sebelum mengambil keputusan sudah mendapatkan data yang valid. Paling tidak, uji coba selama satu bulan bisa mendapatkan gambaran ke depannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 16 ruas jalan perluasan ganjil genap. Untuk rute baru yaitu Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim.
Kemudian Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Jalan TB Simatupang. Selanjutnya Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai caringin, JalanTomang raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen raya dan Jalan Gunung Sahari.
"Pemprov DKI Jakarta menetapkan untuk dilakukan perluasan ganjil genap dimana akan ada tambahan empat koridor lanjutan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.