Kamis 08 Aug 2019 13:53 WIB

PLN Perlu Sosialisasikan Besaran Kompensasi

Besaran kompensasi perlu disosialisasikan agar masyarakat tak kecewa dengan nilainya.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Friska Yolanda
Seorang petugas PLN menjelaskan cara penggunaan token listrik
Foto: dok Rakhmat Hadi Sucipto
Seorang petugas PLN menjelaskan cara penggunaan token listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyarankan PLN mensosialisasikan kisaran jumlah kompensasi kepada pelanggan yang sempat terdampak pemadaman listrik. Hal itu supaya pelanggan tidak berharap terlalu tinggi atas diskon tagihan rekening listrik yang bakal diterima. 

"Karena berdasarkan perkiraan saya, nilai kompensasi per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000 sampai Rp 148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar Rp 865 miliar," ujar Fahmy, Kamis (8/8).

Baca Juga

Fahmy mengatakan, hal tersebut perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar masyarakat tidak kecewa. Sebab saat ini, pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya. 

"Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan," kata Fahmy. 

Terkait pemberian kompensasi dengan mengurangi tagihan, Fahmy menilai skema itu sudah tepat. Pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017.  

"Metodenya dengan tidak mengeluarkan cash. Dipotong dari abodemen atau biaya tagihan, jadi nanti yang berkurang adalah pendapatan PLN. Itu tepat sekali karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab," ujar dia. 

Pemberian kompensasi akan direalisasikan pada September 2019. Para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. 

Pengurangan tagihan diberikan kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35 persen dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.

Sementara untuk golongan nonadjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20 persen dari total tagihan minimum bulan bersangkutan. Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. 

Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya dimasukkan terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. 

Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan. Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement