Jumat 09 Aug 2019 06:37 WIB

KPU Tetapkan Caleg DPR RI Terpilih Pekan Depan

Seluruh putusan MK soal perkara PHPU legislatif DPR RI selesai dibacakan Jumat (9/8).

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar penetapan caleg terpilih DPR RI pada pekan depan. Penetapan dilaksanakan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif selesai digelar.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya menanti seluruh putusan MK soal perkara PHPU legislatif DPR RI selesai dibacakan pada Jumat (9/8).

"Kalau sudah diputuskan selesai, ya nanti ditetapkan (caleg terpilih dan perolehan kursi parpol). Kan ada lima hari waktu untuk menindaklanjuti. Sebagaimana aturannya (dalam PKPU), kalau udah selesai semua bisa ditetapkan," ujar Arief kepada Republika.co.id di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Hingga Kamis, belum ada putusan MK soal PHPU legislatif yang mengubah perolehan suara kursi DPR RI. Kondisi serupa diperkirakan tetap berlangsung hingga seluruh putusan dibacakan hari ini. 

Jika kondisinya sama, maka KPU lebih mudah dalam menetapkan perolehan kursi parpol dan penetapan caleg DPR RI terpilih. "Ya nanti tinggal kami ikuti perkembangannya. Perintah putusan apa, cara menjalankan bagaimana, sebagainya, " tegas Arief.

Dijumpai secara terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, penetapan caleg DPR RI terpilih dan perolehan kursi parpol di parlemen digelar pekan depan. "Betul pekan depan," ujarnya saat dijumpai di Kantor KPU, Kamis. 

Dia melanjutkan, KPU punya waktu selama lima hari untuk menindaklanjuti putusan MK soal sengketa PHPU legislatif.  Ada kemungkinan penetapan caleg dan perolehan kursi parpol digelar pada 13 Agustus atau setelahnya. 

"Nanti begitu MK katakan putusannya, dan tidak ada yang berubah dalam hasil perolehan suara parpol,  maka bisa langsung penetapan kursi dan caleg terpilih," tambahnya. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pihaknya bisa segera menetapkan perolehan kursi parpol di DPR RI berdasarkan hasil pemilu 2019. Perolehan kursi tersebut ditatapkan menyusul serangkaian putusan MK soal sengketa hasil pemilu legislatif yang dibacakan pekan ini. 

Sebagaimana diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU legislatif pada 6-9 Agustus. Putusan yang akan dibacakan juga menyasar perkara PHPU legislatif DPR RI.  

"Iya tunggu (putusan MK) dulu. Prinsipnya adalah setelah MK memutuskan, kita tetapkan kursinya dulu berapa (perolehan kursi). Baru kemudian orang-orangnya siapa saja (caleg yang duduk di situ) dibacakan setelahnya," ujar Ilham ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Penetapan itu akan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka. Sehingga, lanjut Ilham, dalam satu rapat pleno akan diumumkan dua hal di atas. 

Lebih lanjut, Ilham mengungkapkan tidak ada persiapan khusus untuk menetapkan perolehan kursi dan caleh terpilih DPR RI. Sebab, KPU sudah memastikan menggunakan metode sainte lague.

"Penetapannya nanti secara terbuka untuk umum. Misalnya, 'Menurut pengitungan KPU menggunakan metode sainte  lague,  parpol A dapat jumlah sekian kursi, partai B dapat sekian kursi kemudian disahkan. Kemudian baru orang-orang yang akan duduk di situ siapa saja diumumkan per dapil ya," tegas Ilham. 

Penggunaan metode Sainte Lague, ini telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Metode Sainte Lague, berbeda dengan konversi perhitungan suara dalam pemilu sebelumnya yang menggunakan metode Kuota Hare atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Dengan metode Sainte Lague, perlu diketahui lebih dulu berapa alokasi di tiap daerah pemilihan dan berapa jumlah suara sah yang didapatkan setiap parpol.

Suara sah itu berasal dari pencoblosan pada logo parpol atau caleg parpol. Nantinya, jumlah suara sah setiap parpol kemudian dibagi dengan bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya sesuai jumlah alokasi kursi yang tersedia. Hasil pembagian itu akan dibuat peringkat berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi masing-masing partai.

Sementara itu, pada 2018 lalu, KPU telah menetapkan jumlah dapil Pemilu 2019 untuk seluruh tingkat pemilihan. Jumlah dapil Pemilu 2019 tercatat meningkat dibandingkan jumlah dapil pada Pemilu 2014.

Untuk DPR RI, KPU menetapkan 80 dapil di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat dari Pemilu 2014 lalu yang hanya 77 dapil. Penambahan dapil itu terjadi di tiga wilayah, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penambahan jumlah dapil itu pun berbanding lurus dengan penambahan jumlah kursi DPR. Tahun ini ada 575 kursi DPR RI yang diperebutkan. Sementara sebelumnya, pada Pemilu 2014  kursi di DPR RI yang diperebutkan sebanyak 560.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement