REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianstah mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) berkala di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sejak Senin (5/8) hingga Jumat (9/8) Tim Koordinasi Wilayah IX Koordinasi Supervisi Pencegahan (korsupgah) menemukan potensi penyelamatan aset senilai total Rp100 miliar. Aset tersebut berupa 7 bidang tanah dan bangunan asrama mahasiswa yang dibangun di atasnya.
"Ketujuh gedung asrama mahasiswa tersebar di 7 provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Selatan," ungkap Febri dalam pesan singkatnya, Sabtu (10/8).
Asrama mahasiswa tersebut dibangun oleh Pemda Halmahera Tengah untuk memfasilitasi mahasiswa yang berasal dari daerah yang sedang berkuliah di kota-kota tersebut. Sebelumnya bangunan asrama tersebut tidak terdata karena dokumen legalnya diatasnamakan pegawai pada saat pengadaan dan potensi pendapatan daerah dari biaya sewa asrama tidak diterima oleh Pemkab.
Terkait hal ini, sambung Febri, KPK mendorong BPKAD Pemkab Halmahera Tengah untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses legalisasi aset-aset tersebut dengan harapan ke depan aset ini dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat. Permasalahan pengelolaan aset juga terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.