Sabtu 10 Aug 2019 12:59 WIB

Global Qurban ACT Apresiasi Fatwa MUI Soal Daging Kurban

Global Qurban ACT mengapresiasi fatwa MUI tentang hukum mubah daging kurban olahan

Rep: Muhyiddin/ Red: Hasanul Rizqa
Global Qurban ACT.
Foto: act
Global Qurban ACT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Global Qurban Aksi Cepat Tanggap (ACT), Hafit T Mas'ud menyambut baik fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk daging olahan. Seperti diketahui, fatwa MUI tersebut telah ditetapkan di Jakarta sejak Rabu (7/8) lalu.

"Kami menyambut baik fatwa MUI tersebut yang memberikan keleluasaan bagi lembaga pengelola kurban untuk meluaskan manfaat bagi beneficiaries," ujar Hafit saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/8).

Baca Juga

Dalam momenrum Hari Raya Idul Adha ini, Hafit pun mengajak kepada umat Islam untuk meningkatkan kepedulian terhadap sesama Muslim, khususnya yang jarang merasakan kebahagiaan mengonsumsi daging di berbagai daerah pelosok.

"Saatnya sekarang kita meningkatkan kepedulian kita kepada saudara muslim kita di daerah yang jauh, yang belum merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Kurban," ucapnya.

Dia menjelasakan, Global Qurban ACT sendiri memilih untuk mendistribusikan langsung daging kurban kepada yang membutuhkan. Menurut dia, daging kurban itu dibagikan dalam bentuk pembagian daging kurban langsung kepada penerima manfaat tanpa melalui proses pengolahan dan pengawetan.

"Sehingga langsung dirasakan manfaatnya pada hari Raya Kurban yang merupakan Hari Raya yang istimewa bagi umat Islam," kata Hafit.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengawetan dan distribusi daging kurban yang dalam bentuk olahan. Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tersebut ditetapkan di Jakarta sejak Rabu (7/8) lalu.

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan distribusi daging kurban dalam bentuk olahan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan MUI atas dasar permintaan dari masyarakat.

Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi). Ini misalnya agar jangkauan distribusi bisa lebih luas, sehingga nilai maslahat pun bertambah.

Tidak hanya itu, menurut dia, hewan kurban juga boleh didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan. "Daging kurban boleh dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya," jelas Asrorun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement