Ahad 11 Aug 2019 17:20 WIB

Fatwa MUI Menguatkan Distribusi Kurban ke Mancanegara

ACT memprioritaskan distribusi kurban ke negara yang dilanda konflik.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Anak-anak Pulau Salah Nama menerima daging kurban dari ACT Sumsel.
Foto: ACT
Anak-anak Pulau Salah Nama menerima daging kurban dari ACT Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan pendistribusian daging kurban ke luar negeri. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. 

Selama ini, beberapa lembaga kemanusiaan memang telah mengirimkan daging kurban ke beberapa negara selain Indonesia. Di antaranya Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang setiap Hari Raya Kurban menyalurkan kurban ke berbagai daerah baik di dalam maupun luar negeri. 

Direktur Komunikasi ACT Lukman Azis mengatakan, Dewan Syariah ACT juga sudah melakukan kajian tersebut sejak lama. "Terkait fatwa, Dewan Syariah ACT jauh-jauh hari sudah menyampaikan pendistribusian daging kurban bisa menjangkau lebih luas tidak hanya di sekitar lokasi penyembelihan saja," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad, (11/8).

Dengan adanya Fatwa MUI, kata dia, semakin menguatkan rekomendasi dari dewan syariah lembaga selama ini. Ia yakin, kajian yang dibuat MUI tersebut Tentu kajian sangat mendalam dan komprehensif. 

"Di dalamnya tentu banyak ahli-ahli yang layak menjadi rujukan dalam keputusan melaksanakan ibadah dan segala aktivitas kepada masyarakat. Fatwa ini tentu lebih menenangkan serta tidak menimbulkan keraguan," kata Lukman.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, daging kurban yang disalurkan ACT ke luar negeri, hewannya diambil dari negara yang akan diadakan implementasi penyembelihan sekaligus pendistribusian. Dengan begitu tidak disembelih di Indonesia. 

Sebelumnya, Lukman menuturkan, pendistribusian kurban ke mancanegara diprioritaskan kepada beragam negara yang memiliki krisis kemanusiaan. Terutama akibat bencana konflik atau perang, bencana alam, dan sebagainya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement