REPUBLIKA.CO.ID, PUTSSIBAU -- Jajaran Polres Kapuas Hulu menangkap PU (31) seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan yang orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Ahad (11/8).
Menurut Siko, lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil di padamkan namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.
Siko melanjutkan, saat ini pelaku di proses hukum dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan yang dilakukan tersangka. Ditegaskan Siko, tersangka melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pasal 108 juncto pasal 69 ayat 1 (satu) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. "Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla," kata Siko.