REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus memetakan pemerintah daerah (pemda) yang berpotensi untuk menerbitkan obligasi. Dalam pemetaan tersebut, OJK pun menggandeng sejumlah kementerian.
"Kita kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk melakukan maping provinsi mana yang siap," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, Selasa (12/8).
Menurut Hoesen, sejauh ini provinsi yang sudah siap untuk menerbitkan obligasi yaitu Jawa Tengah. Ke depan, OJK akan memantau persiapan-persiapan yang dilakukan daerah lainnya.
Hoesen mengatakan, OJK sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah pemda. Tahun ini, OJK menargetkan dapat bekerja sama dengan 10 pemda untuk penyelenggaraan workshop. Tujuannya, membangun kapasitas internal dari setiap pemda untuk pengelolaan utang.
Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA) menilai obligasi daerah memiliki prospek yang menjanjikan. Direktur IBPA Wahyu Trenggono menyampaikan obligasi daerah menjadi peluang bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pendanaan tambahan selain dari alokasi umum pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Daerah bisa meluncurkan obligasi untuk mempercepat pertumbuhan wilayah," kata Wahyu.
Dari segi keamanan, Wahyu menilai peraturan yang ada sudah cukup komprehensif. Peraturan terkait jaringan pengamanannya sudah bagus dan aman sehingga dana yang masuk tidak akan hilang karena ada jaminan, kepastian pengembalian dana dan aturan lainnya.
Meski demikian, instrumen pasar modal satu ini juga perlu persiapan yang tidak sedikit. Mulai dari persiapan teknis, kebijakan, pemahaman, sistem, koordinasi, baik dengan pemerintah pusat maupun internal pemerintah daerah.