REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kenaikan tarif ojek online (ojol) atau ojek daring di Kota Sukabumi mendapatkan keluhan dari pengguna moda transportasi tersebut. Sebabnya kini tarif ojol meningkat di atas 100 persen. Sebagian pengguna moda tersebut untuk sementara beralih ke yang lain.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memperluas penerapan tarif baru ojek daring ke zona I (Sumatra, Jawa, dan Bali) dan zona III (kalimantan Sulawesi, NTT, dan Maluku). Kenaikan ini mulai berlaku di Kota Sukabumi sejak Jumat 9 Agustus lalu.
"Tarif ojol naik 100 persen dan memberatkan konsumen," ujar salah seorang pengguna ojol asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rahman (34 tahun), Senin (12/8).
Untuk jarak terdekat di bawah satu kilometer awalnya Rp 4.000 kini naik menjadi Rp 9.000. Kenaikan ini, kata Rahman, dinilai cukup besar dan memberatkan warga khususnya para pelajar yang uang sakunya terbatas. Ia mengatakan kini ia mengurangi penggunaan ojol dan kadang menggunakan angkutan kota (angkot).
Pengguna ojol lainnya asal Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Budi S (33) mengatakan ia kini lebih memilih mengantar dan menjemput istrinya kerja dibandingkan harus menggunakan ojol. "Kalau tiap hari menggunakan ojol biayanya besar dan pengeluaran per bulan membengkak,’’ ujar dia.
Ia berharap pemerintah menimbang ulang kembali penerapan tarif baru tersebut.