Selasa 13 Aug 2019 06:20 WIB

Kalteng Prioritaskan Tangani Kebakaran Hutan Sekitar Bandara

Masa Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan Kalteng diperpanjang.

Red: Nur Aini
Foto udara di Kota Palangka Raya yang diselimuti kabut asap di Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Foto udara di Kota Palangka Raya yang diselimuti kabut asap di Kalimantan Tengah, Jumat (26/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri menyebut, kawasan dekat bandara menjadi salah satu yang pihaknya prioritaskan dalam pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami terus berupaya melakukan pemantauan dan pemadaman. Kemudian memetakan wilayah prioritas, salah satunya adalah kawasan dekat bandara," katanya usai rapat evaluasi status siaga darurat karhutla di Palangka Raya, Senin (12/8).

Baca Juga

Kawasan dekat bandara harus menjadi prioritas dari tim satuan tugas karhutla, sebab pihaknya tidak ingin kabut asap mengganggu aktivitas penerbangan, misalnya berdampak negatif pada jarak pandang dan lalu lintas udara.

Fahrizal menjelaskan, selain bandara, kawasan konservasi yang merupakan kawasan perlindungan satwa juga menjadi prioritas agar tidak terkena dampak karhutla. Untuk itu tim satgas diminta bisa terus bekerja secara maksimal dan cermat, khususnya dalam pemetaan maupun pengawasan wilayah rawan.

"Kami juga telah menerima laporan tentang sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, terkait kekurangan peralatan," ungkapnya.

Kekurangan peralatan itu, utamanya adalah pompa mesin kecil dan perlengkapan lainnya. Pemprov akan menghitung jumlah kebutuhan yang diperlukan guna memenuhi penambahan itu, sehingga penanganan karhutla bisa dilakukan secara maksimal.

Selain inventarisasi peralatan secara efektif dan efisien, tim-tim kecil yang bisa bergerak masuk ke dalam juga harus diperhatikan. Hal itu mengingat kebakaran tidak hanya terjadi di pinggiran, namun juga sejumlah lokasi yang berada di dalam, bahkan jauh dari jalan besar.

Menurutnya, diperlukan dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat, agar penanganan karhutla di Kalteng bisa dilakukan secara maksimal dan segera teratasi. Sebab jika hanya mengandalkan kinerja dari tim satgas, tentu akan ada batasan, terutama jumlah personel yang tersedia.

Sementara itu, saat ini status siaga darurat karhutla di Kalteng resmi diperpanjang hingga 30 Oktober 2019 mendatang. Awalnya status tersebut hanya ditetapkan hingga 26 Agustus 2019, namun setelah melihat perkembangan kondisi saat ini, maka Pemprov memutuskan memperpanjangnya.

Kabupaten dan kota di Kalteng juga didorong melakukan hal serupa, dengan memerhatikan prakiraan musim kemarau dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hingga saat ini ada dua kabupaten yang sudah memperpanjang status siaga darurat, yakni Kotawaringin Timur dan Lamandau.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement