REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Sejumlah warga Kota PalangkaRaya, Kalimantan Tengah kecewa dengan aturan sepihak dari pemerintah provinsi. Aturan itu terkait larangan pengiriman obat tradisional berupa akar bajakah melalui jasa pengiriman.
Salah seorang warga Kota Palangkaraya yang tinggal di Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu bernama Agus membenarkan bahwa paket barang miliknya yang berisi akar bajakah tidak bisa dikirim melalui jasa pengiriman. Akar tersebut akan ia kirim untuk keluarga, teman, maupun sejumlah orang di luar Kalteng yang percaya dengan khasiat obat tradisional tersebut.
"Kalau memang melarang warga membawa akar Bajakah ke luar daerah ini, seharusnya pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan daerah (perda) atau peraturan gubernur (pergub) maupun imbauan untuk bisa melarang mengenai hal itu, sehingga warga bisa mengetahui secara jelas dan memakluminya," ujarnya pada Sabtu (17/8).
Anehnya ketika bajakah viral, pemprov tiba-tiba saja melarang masyarakat untuk membawanya ke luar Kalteng. Agus mengatakan tiba-tiba saja ada pengumuman dari sejumlah jasa pengiriman yang menyatakan bahwa pengiriman paket herbal khususnya bajakah untuk sementara waktu dilarang untuk dikirim.
Hal ini membuat sejumlah yang ingin mengirim paket akar Bajakah ke luar daerah batal dikirimkan. Agus sangat kecewa dengan adanya larangan tersebut. Tindakan Gubernur Kalteng yang melarang hal ini dianggapnya arogan. Padahal obat penyembuh penyakit kanker ini belum resmi dipatenkan.
Namun, dengan adanya larangan dari pemprov setempat ia pasrah dan tidak bisa berbuat banyak. Agus harus merelakan tumbuhan obat tersebut dibawa pulang kembali ke rumah.
Warga lainnya bernama Rusdiah mengatakan dengan adanya kejadian tersebut dirinya juga tidak sepenuhnya menyalahkan pemprov. "Mungkin niat pemrov baik dalam melindungi hasil temuan rahasia terbesar alam yang dimiliki Kalteng," ungkapnya.
Akan tetapi perlu ada regulasi baik itu perwali, perbup, atau imbauan kepada warga Kota Palangkaraya dan sekitarnya untuk mengetahui alasan pelarangan tersebut. Dengan demikian tidak terkesan buru-buru dalam memutuskan sebuah kebijakan.
Salah satu karyawan JNE express yang berada di Jalan Seth Adji, Idan, membenarkan adanya larangan pengiriman akar bajakah untuk semetara waktu. "Ya mas sejak sore tadi ada larangan paket berisi akar bajakah tidak bisa dikirim melalui jalur udara karena pihak Bandara Tjilik Riwut melarangnya," katanya.
Idan menjelaskan larangan tersebut berlaku sejak Jumat (16/8). Berdasarkan informasi yang didapat ada instruksi dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran beserta sejumlah instansi yang siang itu mendatangi Bandara Tjilik Riwut dan kantor Karantina.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka JNE express tidak menerima sementara paket pengiriman yang berisi akar bajakah. Namun, untuk paket berisi akar bajakah yang sudah terlanjur diterima JNE, pihaknya tetap akan mengantarkan paketan sesuai ke tujuan. "Hanya saja tidak melalui jalur udara, melainkan bisa melalui jalur lain yakni menggunakan jalur kapal laut," ucapnya.