Selasa 20 Aug 2019 00:20 WIB

Emil Ajukan Daud Achmad dan Dudi Sudrajat Jadi Pj Sekda

Sebelum ada petunjuk dari mendagri maka tugas-tugas Sekda masih dipegang Plh.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat 2003-2008 Danny Stiawan sebagai memberikan petuah sesepuh pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Barat ke-74, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (19/8).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat 2003-2008 Danny Stiawan sebagai memberikan petuah sesepuh pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jawa Barat ke-74, di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (19/8).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG

-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan Asisten Pemerintahan,  Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pemprov Jabar Daud Achmad dan Asisten Administrasi Setda Provinsi Jawa Barat Dudi Sudrajat Abdurachim kepada Kemendagri untuk menjadi Sekda Provinsi Jabar.

Menurut Ridwan Kamil, pengajuan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan Sekda Jabar yang saat ini tengah mengambil cuti besar. Sebelumnya, Ridwan menunjuk Daud Achmad sebagai Plh Sekda Jabar selama 15 hari kerja yang berakhir pada 19 Agustus ini. 

Ridwan Kamil mengatakan, untuk mengisi kelanjutan tugas Sekda tersebut, pihaknya mengajukan dua nama tersebut sebagai penjabat atau Pj Sekda Jabar. 

"(Plh sekda berkahir hari ini) sedang diajukan jadi Pj. Antara Pak Daud dan Dudi, (sedang) menunggu masukan dari mendagri," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil usai memimpin Apel Besar HUT Jabar, di Gasibu, Kota Bandung, Senin (19/8). 

Menurut Emil, sebelum ada petunjuk dari mendagri, maka tugas-tugas Sekda masih akan ditangani oleh Plh. 

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan tugas sementara Sekretaris Daerah kepada Asisten Pemerintahan,  Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Pemprov Jabar Daud Achmad sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Jabar. Hal itu seiring dengan Sekda Iwa Karniwa yang menjalankan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai 30 Juli 2019. Sebagai Plh Sekda, Daud pun hanya akan menjalaninya selama 15 hati kerja terhitung tanggal 30 Juli 2019.

Menurut Plh Sekda Jabar Daud Achmad menegaskan,  meski Iwa tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK  status kepegawaian Iwa saat ini masih sebagai Sekda Jabar. Iwa hanya menjalankan cuti besar selama tiga bulan mulai 30 Juli 2019 guna berkonsentrasi terhadap kasus yang dialaminya saat ini.

Menurutnya, Iwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa pun masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda  karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara. 

"Jadi mulai hari  ini Pak Iwa minta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalah yang dihadapinya. Pak Gubernur memutuskan saya jadi plh sekda. Jadi Pak Iwa bukan non aktif. Non aktif itu kalau ditahan," katanya.

Terkait jabatan Sekda, kata dia, telah diatur dalam sebuah perpres. Kaitannya dengan status sekda yang diganti sementara terbagi dua, ada yang karena tidak menjalankan tugas dan ada kekosongan jabatan.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement