REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengatakan, pihaknya belum menyepakati usulan soal revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 teekait MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menyangkut kursi pimpinan MPR. Menurutnya, pimpinan MPR nantinya tetap harus dipilih secara musyawarah.
"Kalau soal itu, kami belum bicara. Sekjen kemarin bertemu untuk membahas berbagai opsi, tetapi belum," ujar Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Dia melanjutkan, putusan soal usulan untuk menambah kursi MPR menjadi 10 ini nantinya menjadi wewenang ketua umum parpol. "Sehungga belum ada keputusan.
Kita ingin MPR sebagai majelis permusyawaratan rakyat di mana pimpinannya dipilih dengan cara musyawarah," tambah Hasto.
Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengusulkan revisi UU MD3 terkait dengan pimpinan MPR. Ia pun meminta partai politik yang setuju penambahan kursi pimpinan MPR RI menjadi 10 untuk ikut dalam revisi ini.
"Partai-partai yang memiliki ide yang sama (mendukung 10 kursi pimpinan MPR) diharapkan untuk ikut memikirkan agar revisi UU MD3 bisa dilaksanakan sebelum akhir periode ini," kata Saleh di Jakarta, Ahad (18/8).
Menurut dia, revisi itu dilakukan secara terbatas, yaitu pada pasal-pasal yang berkaitan dengan penambahan jumlah pimpinan MPR. Komposisi pimpinan DPR dan DPD, kata Saleh, tidak boleh diungkit-ungkit. Hal ini penting agar semua pihak tidak ada yang khawatir bahwa revisi UU MD3 akan melebar ke mana-mana.