REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, mendukung langkah KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Kepri terkait dugaan kasus suap reklamasi dan gratifikasi jabatan yang melibatkan gubernur nonaktif Nurdin Basirun. Isdianto menyatakan, pemeriksaan itu merupakan upaya KPK dalam menuntaskan duduk perkara sebenar yang tengah melilit Nurdin Basirun.
"Dengan dimintai keterangan oleh KPK, tentu kami berharap proses ini dapat segera selesai," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (20/8).
Isdianto pun mengklaim pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap jajarannya itu tidak memengaruhi jalannya roda pemerintahan. Dia turut menegaskan saat ini kondisi di lingkungan Pemprov Kepri aman terkendali tanpa kendala yang berarti.
"Pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya, begitu pula dengan kegiatan-kegiatan lainnya seperti pembangunan fisik dan nonfisik," ungkapnya.
Pada Senin (19/8), KPK sudah memeriksa sembilan orang saksi di Mapolres Barelang, Batam yakni Plt Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Hendri Kurniadi, Kepala Dinas PU Abu Bakar, Pegawai Honorer pada Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihindan Kepala Biro Umum Kepri Martin Luther Maromon.
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2017-2018 Yerri, Sekda Provinsi Kepri H. T. S. Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, dan Kepala Dinas dan Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.
"Pemeriksaan mengarah pada dugaan gratifikasi jabatan yang diterima Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.