Sabtu 24 Aug 2019 19:50 WIB

Polsek Tanjungpinang Sulap Mobil Patroli Jadi Pemadam Api

Mobil patroli tersebut untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

Api membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/8/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Api membakar semak belukar ketika terjadi kebakaran lahan gambut di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (22/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polsek Tanjungpinang Barat, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau menyulap satu unit mobil patroli keamanan menjadi alat pemadam kebakaran untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Firuddin, mengungkapkan kendaraan roda empat ini dilengkapi dengan tangki air berkapasitas satu ton, selang sepanjang 20 meter, mesin pompa berukuran 6,5 Horse Power (HP), dan dua tabung gas Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

"Kendaraannya sudah siap, kemungkinan Senin (26/8) mendatang akan kita uji coba peralatannya," kata Firudin, Sabtu (24/8).

Baca Juga

Upaya tersebut merupakan wujud kepedulian dan keseriusan polisi mengantisipasi karhutla. Firudin mengharapkan kendaraan ini dapat bermanfaat dan berguna secara baik dalam mengantisipasi terjadinya karhutla.

"Kami juga akan bersinergi dengan petugas Damkar Tanjungpinang untuk menghindari dampak yang meluas," katanya.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar secara bersama-sama membantu dan mencegah terjadinya karhutla. Selain itu, warga diimbau tidak membakar sampah dan membuka lahan dengan cara membakar yang nantinya akan berimplikasi pada hukum yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108.

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement