BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC) Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Penetapan itu lantaran SGB terpilih menjadi titik penilaian lomba Road Safety Partnership Action (RSPA) 2019.
"Tujuannya supaya bisa lebih tertib dan rapi, sekaligus untuk meningkatkan keselamatan berlalulintas bagi para pengendara," kata Wakasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sri Supadmi di Cikarang, Minggu (25/8/2019).
Penunjukan simpang SGC sebagai kawasan tertib lalu lintas merupakan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait, khususnya pemangku kepentingan (stakeholder) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi. "Apalagi bupati juga menginginkan agar simpang SGC ini tertib, indah, dan rapi sehingga nantinya tidak menutup kemungkinan dapat menjadi salah satu ikon Kabupaten Bekasi," kata dia.
Supadmi menjelaskan ada lima aspek penilaian pada lomba RSPA 2019 yang harus terpenuhi yakni manajemen keselamatan berlalulintas atau road safety management dan jalan yang berkeselamatan atau safer road.
Kemudian kendaraan yang berkeselamatan atau safer vehicle, pengguna lalu lintas yang berkeselamatan atau safer peopledan penanganan pascakecelakaan lalu lintas atau post crash. "Oleh karenanya perlu dilakukan penertiban serta disiapkan sarana dan prasarananya juga," katanya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengatakan pihaknya mendukung penetapan simpang SGC sebagai kawasan tertib berlalulintas dengan menyiapkan rambu-rambu atau marka jalan yang dibutuhkan.
"Sesuai keinginan bupati, simpang SGC ini memang harus menjadi ikon dari Kabupaten Bekasi, oleh karenanya diharapkan dengan adanya program ini dapat menyelesaikan masalah keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas khususnya di jalan di depan SGC," ungkapnya.
Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi sendiri merupakan forum gabungan lintas instansi yang terdiri atas unsur Muspida dan Muspika, Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Organda, pengelola kawasan industri serta stakeholder terkait.