Ahad 25 Aug 2019 18:24 WIB

Cerita Pilu Ibu Hamil Korban Obat Kedaluwarsa

Novi Korban Obat Kedaluwarsa awalnya diminta tidak menuntut puskesmas

Rep: Umi Soliha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Novi (21) dan suami, Bayu (19) saat ditemui di rumahnya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (25/8)
Foto: Umi Soliha
Novi (21) dan suami, Bayu (19) saat ditemui di rumahnya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad (25/8)

Seorang Ibu Hamil, Novi Sri Wahyuni (21), mendapatkan obat kedaluwarsa dari Pusekmas Kamal Muara saat memeriksakan kandungannya pada Selasa (13/8). Ia mengaku pusing, mual, serta perut melilit setelah mengkonsumsi obat tersebut.

Novi menceritakan, kalau itu ia mendapatkan tiga strip obat berjenis B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.Ia baru menyadari, jika obat yang diberikan apoteker puskesmas tersebut kedaluwarsa, setelah ia mengkonsumsinya sebanyak dua kali.

Baca Juga

"Bungkus tablet yang diberikan oleh apoteker tersebut ada coretan warna birunya. Setelah dihapus coretan warna biru di bungkus tabletnya, ternyata ada keterangan kadaluwarsa dari bulan Juli 2019 lalu,"ujarnya saat ditemui Republika di kediamannya, RT 007/RW 01 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara,  Ahad (25/8).

Tak selang beberapa lama, ia merasakan efek dari obat tersebut, seperti pusing, mual, muntah dan perut melilit. Mendapati obat yang diberikan kedaluwarsa, ia mendatangi Puskemas Kamal Muara yang tak jauh dari kediamannya itu untuk mengkonfirmasi hal tersebut.

Pihak Puskesmas mengakui jika obat yang apotekernya berikan adalah obat yang kadaluwarsa. Sebagai tanda pertanggungjawaban jawaban, Pusekmas memfasilitasi Novi memeriksa keadaanya ke Rumah Sakit BUN.

Saat itu, ia juga menceritakan didampingi oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr Agus Arianto Haryoso untuk melakukan pemeriksaan di RS Ibu dan Anak BUN. Setelah melakukan pemeriksaan, kondisi Novi dan rahimnya dinyatakan sehat dan ia diberi obat penguat rahim namun obat tersebut masih dipegang Kepala Puskesmas.

Saat perjalaann pulang pihak puskesmas mengatakan pertanggungjawaban pihaknya hanya sebatas itu dan akan diberhentikan. Ia diminta untuk mendatangi surat perjanjian agar tak menuntut di kemudian hari.

Novi dan keluarga menolak menandatangani perjanjian tersebut. Alhasil, obat yang diberikan RS BUN tak diberikan kepada Novi.

Namun, pihak puskesmas membantah jika obat tersebut tak diberikan karena lupa. Melalui Kepala Puskesmas, ia mengatakan obat tersebut tak diberikan karena pihak Novi kala itu pulang terlebih dahulu karena emosi.

Setelah itu, Novi dan kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.

Sejak meminum obat kadaluwarsa tersebut suami Novi, Bayu Randi Dwitara (19) mengaku, istrinya trauma untuk meminum obat bahkan sering melamun. "Dia trauma sekarang minum obat tapi saya terus bujuk dia sampai mau,"kata dia.

Saat istrinya mengalami efek dari obat tersebut. Ia mengaku, sering bolos kerja untuk menemani istrinya. Karena sering bolos kerja, ia dipecat dari tempatnya bekerja yang kala itu sebagi operator di pabrik plastik.

"Waktu masih sering mual - mual, saya sering nggak masuk kerja buat nemenin istri, keseringan bolos saya dipecat,"kata dia.

Ia mengatakan, kini tak mempunyai pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan keluarga kecilnya. Selama tak mempunyai pekerjaan, ia bergantung kepada mertuanya yang sehari - harinya bekerja sebagai tukang pijat.

Pada Senin (19/8), Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, melakukan mediasi dengan pihak keluarga Novi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Hasil mediasi tersebut menghasilkan dua kesepakatan, yakin:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Pius Situmorang mengatakan, pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum meskipun telah melakukan mediasi. Ia mengatakan, jika konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut.

"Kami akan terus kawal proses ini. Alat bukti juga sudah ada untuk membuktikan jika ini adalah unsur pidana,"ujar Pinus.

Dua alat bukti yang disebut Pinus adalah sisa obat kadaluwarsa yang diberikan oleh Pusekmas yang saat ini telah disita pihak kepolidsian dan pemberitaan yang telah diwartakan berbagai media terkait pengakuan dari pihak puskesmas.

Saat dimintai konfirmasi, pihak kepolisian belum mau memberikan keterangan lebih lanjut. Laporan tersebut masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement