Senin 26 Aug 2019 17:07 WIB

KLHK: Jarak Pandang Karhutla Masih Stabil

Lalu lintas udara di sejumlah wilayah terdampak karhutla stabil.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nora Azizah
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman bara api kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman bara api kebakaran lahan gambut di Kabupaten Pelalawan, Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim jarak pandang akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih stabil. Indikasinya, lalu lintas udara di sejumlah wilayah terdampak karhutla masih berfungsi sebagaimana mestinya.

Direktur Pengendalian Karhutla KLHK Raffles Panjaitan mengatakan, dampak karhutla di sejumlah wilayah belum berpengaruh terhadap lalu lintas udara dan transportasi secara umum. Aktivitas sosial, keamanan, dan ekonomi pun diklaim masih dalam tahapan normal.

Baca Juga

“Kalau masih ada pesawat yang bisa mendarat, artinya jarak pandang masih normal lah. Sejauh ini sih masih normal di seluruh wilayah karhutla, termasuk Pekanbaru,” ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (26/8).

Berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, kabut asap pekat menyelimuti Pekanbaru. Sedangkan, jumlah titik panas atau hotspot berada di 60 titik.

Hotspot terpantau berada di wilayah Kabupaten Pelalawan, Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir. Diketahui, Kabupaten Pelalawan merupakan wilayah dengan tingkat hotspot terbanyak yakni empat titik.

Sedangkan secara nasional, kata Raffles, hotspot berdasarkan satelit Terra Aqua sebanyak 5.352. Sedangkan luas karhutla hingga saat ini mencapai 135 ribu hektare secara nasional. Jumlah tersebut diklaim masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan luasan karhutla pada tahun lalu seluas 510.561,21 hektare.

Terkait dengan peran pemerintah daerah dalam menanggulangi karhutla yang ada, Raffles mengatakan kewajiban penanggulangan karhutla memang dimandatkan ke pemda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, mitigasi dan pengendalian karhutla berada di bawah komando pemda. Sedangkan tanggung jawab-tanggung yang sifatnya ke arah pusat akan dilakukan lembaga maupun kementerian teknis terkait.

“Kalau KLHK kan memang ketika terjadi karhutla itu fokusnya ke pengamanan taman nasional, wilayah-wilayah konservasi, hingga suaka marga satwa,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement