Selasa 27 Aug 2019 09:44 WIB

Terus Blokir Internet, Pemerintah Langgar Hak Warga Papua

Pemerintah diminta mempertimbangkan untuk membuka blokir terhadap akses internet.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay, mengatakan pemerintah melanggar hak warga Papua jika terus melakukan pemblokiran akses internet di wilayah tersebut. Pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan untuk membuka blokir terhadap akses internet.

Emanuel menuturkan, akses informasi berbasis internet saat ini tidak bisa dilakukan oleh warga di sejumlah daerah di Papua dan Papua Barat. Tidak hanya internet yang disediakan oleh provider seluler, layanan internet Wi Fi pun tidak dapat diakses. Kondisi ini menurut dia menyulitkan rumah tangga maupun perkantoran.

"Kalau masih masih terus diblokir (internet), artinya pemerintah masih terus melakukan pelanggaran terhadap hak konstitusi warga Papua, " ujar Emanuel saat dihubungi Republika, Selasa (27/8) pagi. 

Sehingga, dia menegaskan jika pemblokiran terhadap akses internet harus segera dibuka. Mengingat, lanjutnya, hak dasar masyarakat dalam mendapatkan akses informasi dijamin secara konstitusional oleh UUD 1945.

Warga Papua dan Papua Barat pun, lanjut Emanuel, mengakses internet dengan mekanisme yang jelas, yakni lewat provider dan layanan Wi Fi.

"Hari ini mereka adalah konsumen yang menjadi korban.  Pihak yang mengelola (akses Internet) tentu bisa digugat ke instansi berwenang akibat melanggar hak konsumen. Sekarang kan zaman akses informasi di mana internet adalah kebutuhan pokok, jika semua akses internet dikunci, bagaimana layanan pembayaran atau layanan ekonomi lain akan berjalan?, " tegasnya. 

Sebelumnya, Kemenkominfo masih belum mengetahui kapan akan membuka blokir akses internet di Papua. Pemblokiran layanan data atau internet di Papua akan berlangsung sampai situasi dan kondisi yang benar-benar normal.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya dengan aparat penegak hukum masih beredar informasi hoaksdan rasialisme. Berita bohong tersebut dikhawatirkan justru akan kembali membuat suasana di Papua kembali panas.

"Kemenkominfo mengimbau warganet di seluruh Tanah Air untuk tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya," kata dia, Senin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement