REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekertariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni mantan Direktur Penyidikian KPK, Irjen Firli Bahuri.
Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK. Kepada Firli, Pansel Capim KPK langsung mencecar alasan Firli yang ingin kembali lagi di KPK padahal ia disebut pernah melanggar kode etik di KPK.
"Saya pernah di KPK 1 tahun 4 bulan. Banyak yang dikerjakan dan prestasi yang diangkat, banyak juga yang belum dikerjakan. Tujuan saya kembali lagi ke KPK untuk meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi, tujuan saya," jawab Firli.
Terkait pelanggaran kode etik yang pernah ia lakukan, Firli mengaku tak ingin menanggapinya. Menurutnya dirinya tak pernah melakukan pelanggaran kode etik.