Selasa 27 Aug 2019 15:02 WIB

Firli Bahuri Tegaskan tak Lakukan Pelanggaran Etik di KPK

Firli Bahuri tak pernah melakukan pelanggaran kode etik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Irjen Firli Bahuri menjalani uji publik Capim KPK di Kementrian Sekertariat Negara, Selasa (27/8). Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK.
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Mantan Direktur Penyidikan KPK, Irjen Firli Bahuri menjalani uji publik Capim KPK di Kementrian Sekertariat Negara, Selasa (27/8). Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Para Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menjalani tes wawancara dan uji publik pada Selasa (27/8) di Kementrian Sekertariat Negara. Salah satu Capim KPK yang menjalani uji publik dan wawancara yakni mantan Direktur Penyidikian KPK, Irjen Firli Bahuri.

Firli menjadi peserta kelima yang diwawancara Pansel Capim KPK. Kepada Firli, Pansel Capim KPK langsung mencecar alasan Firli yang ingin kembali lagi di KPK padahal ia disebut pernah melanggar kode etik di KPK.

"Saya pernah di KPK 1 tahun 4 bulan. Banyak yang dikerjakan dan prestasi yang diangkat, banyak juga yang belum dikerjakan. Tujuan saya kembali lagi ke KPK untuk meningkatkan daya guna pemberantasan korupsi, tujuan saya," jawab Firli.

Terkait pelanggaran kode etik yang pernah ia lakukan, Firli mengaku tak ingin menanggapinya. Menurutnya dirinya tak pernah melakukan pelanggaran kode etik.