REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang wanita yang membuang bayi di areal persawahan pada 21 Agustus 2019 lalu. Pelaku menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya di Kampung Cipetir RT 01 RW 01 Desa Prianganjaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Data dari Polres Sukabumi Kota menyebutkan, tersangka adalah SJ (26 tahun).
''Pada Rabu 21 Agustus 2019, pukul 03.00 WIB, SJ membuang bayi yang baru dilahirkannya ke areal persawahan,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro saat memberilan keterangan pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/8).
Aksinya itu dilakukan karena pelaku khawatir orang lain tahu ia melahirkan anak di luar nikah. Ia juga berharap dengan membuang bayinya, ada orang yang mengambil dan membesarkannya.
Menurut Susatyo, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 KUHPidana dan atau Pasal 307 KUHPidana. Pelaku diancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ditambah sepertiga apabila pelakunya adalah ayah atau ibu anak tersebut.
Di sisi lain, bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan anak kedua SJ. Diketahui, SJ sudah pernah menikah dan memiliki seorang anak yang kini berusia 4 tahun. SJ pun cerai dan sempat berpacaran dengan seorang duda yang masih satu desa di Kecamatan Sagaranten .
Kanit PPA Polres Sukabumi, Aipda Herawati mengatakan, keduanya sudah pacaran sekitar 1 tahun. '' ketika diberi tahu bahwa pelaku hamil, laki-lakinya tidak mengakui anak tersebut dan sulit dihubungi,'' ujar dia.
Polisi lanjut Herawati hingga kini mencari laki-laki tersebut. Sehingga nantinya bisa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.