Selasa 27 Aug 2019 18:13 WIB

Antam Janji akan Proses Seniornya dari Polisi yang Korupsi

Pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh capim KPK.

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (tengah) didampingi anggota pansel memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon pimpinan KPK dari unsur Polri Antam Novambar mengaku tetap akan berani memproses senior-seniornya di kepolisian bila ada dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu ia ungkapkan saat wawancara dengan Pansel Capim KPK. 

"Bapak berani kalau senior-senior ada dugaan korupsi dan apakah bapak berani meninggalkan atribut bapak sebagai anggota Polri?" tanya ketua panitia seleksi (pansel) KPK Yenti Garnasih di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Selasa.

Baca Juga

"Hajar," jawab Antam pasti.

Uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 digelar pada 27-29 Agustus 2019. Uji publik itu diikuti 20 capim, sehingga per hari pansel KPK melakukan wawancara terhadap tujuh orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Bapak ke sini naik Vespa atau tidak?" tanya Yenti.

"Naik Vespa warna biru," jawab Antam.

"Jadi bagaimana menanggapi isu-isu ada orang yang ingin mengundurkan diri kalau ada polisi yang jadi?" tanya Yenti.

"Silakan mengundurkan diri saja, masih banyak yang lebih suci, lebih semangat, berprestasi, baik dari Polri maupun dari lembaga lain, dari imigrasi, tenaga-tenaga yang terbaik. Jadi kalau mau mengundurkan diri silakan daftar kita tandatangani saat itu juga," ungkap Antam.

Sebelumnya pada Ahad (25/8) penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari mengancam akan mundur sebagai penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2017-2021 bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK 2019-2023.

"Apakah akan melepas jabatan di Polri?" tanya anggota pansel Diani.

"Itu harus, saya taat aturan KPK, mau gak mau saya wajib taat mengharuskan aturan itu," jawab Antam.

"Apakah bapak bersedia mundur kalau ada conflict of interest atau buat mekanisme pimpinan KPK terbukti melanggar kode etik mundur?" tanya Diani.

"Itu ada di UU KPK no 30/2002 untuk sanksi-sanksi pimpinan KPK yang melanggar, itu yang harus dilaksanakan, hukumnya ada bukan SOP lagi," jawab Antam.

Panelis dalam uji publik tersebut terdiri atas pansel yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek dan Al Araf. Pansel juga mengundang dua panelis yaitu sosiolog hukum Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Panitia seleksi (pansel) capim KPK pada Jumat (23/8) mengumumkan 20 orang yang lolos lolos seleksi profile assesment. Mereka terdiri atas akademisi/dosen (tiga orang), advokat (satu orang), pegawai BUMN (satu orang), jaksa (tiga orang), pensiunan jaksa (satu orang), hakim (satu orang), anggota Polri (empat orang), auditor (satu orang), komisioner/pegawai KPK (dua orang), PNS (dua orang) dan penasihat menteri (satu orang).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement