Rabu 28 Aug 2019 12:07 WIB

Capim KPK dari Kejaksaan Dorong Pengembalian Kekayaan Negara

Tanak menilai pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan dan penindakan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (dua kiri) didampingi anggota pansel bersiap memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih (dua kiri) didampingi anggota pansel bersiap memimpin tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap tujuh kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8). Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Johanis Tanak mendapat giliran pertama dalam uji publik dan wawancara tersebut.

Dalam wawancaranya, Tanak menekankan aspek pencegahan merupakan hal utama yang harus dilakukan lembaga antirasuah. "Yang ada di pikiran saya untuk pemberantasan korupsi dapat berupa pencegahan dan penindakan. Memang menjadi skala prioritas harusnya pencegahan," ujar Tanak.

Baca Juga

Ke depannya, kata dia, yang diperlukan bukanlah hukuman kurungan atau penjara, namun adalah pengembalian kekayaan negara. Karena, hukuman kurungan atau penjara yang dilakukan selama ini hanya menambah kerugian uang negara. 

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019 kembali melakukan tes wawancara dan uji publik terhadap terhadap tujuh kandidat komisioner KPK. Uji publik hari kedua ini masih berlangsung di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

Tujuh orang capim KPK yang akan menjalani uji publik hari ini berasal dari latar belakang profesi berbeda. Mulai dari pengacara, jaksa, hakim, hingga dosen. Mereka di antaranya yakni Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak, advokat yang juga mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar.

Selain itu, ada akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang saat ini sudah pensiun M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement