Kamis 29 Aug 2019 07:08 WIB

Tujuh Amil IZI Peroleh Sertifikat Amil

IZI mengirimkan tujuh orang perwakilannya yang dinyatakan kompeten.

Rep: Rahma Sulistia/ Red: Agung Sasongko
Zakat
Foto: Antara
Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Forum Zakat (FOZ) mengadakan acara Serah Terima Sertifikat Amil Tersertifikasi pada Senin (26/8) lalu, di Aula PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat. Dalam acara tersebut diserahkan 125 sertifikat Amil Zakat yang sudah dinyatakan kompeten sesuai keputusan BNSP yang terdiri dari 98 orang Amil Dasar, 12 Ahli Amil dan 15 Asesor.

Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) turut mendukung proses sertifikasi yang diselenggarakan oleh FOZ dan LSP Keuangan Syariah, dengan mengirimkan delegasinya untuk mengikuti sertifikasi amil tersebut.

IZI mengirimkan tujuh orang perwakilannya yang dinyatakan kompeten dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan. Hingga dalam ‘Serah Terima Sertifikasi Amil Zakat’, tujuh delegasi IZI tersebut mendapatkan Serifikasi Amil Zakat.

“Atas capaian tersebut, saat ini IZI memiliki lima sertifikat amil tingkat dasar dan dua sertifikat amil tingkat ahli,” ungkap Direktur Utama IZI, Wildhan Dewayana, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/8).

Di samping itu, IZI juga memiliki asesor amil zakat senior yang menjadi penguji sertifikasi amil, yaitu Nana Sudiana selaku Direktur Pendayagunaan IZI yang sekaligus Sekjen FOZ.

Dalam kesempatan tersebut, Nana Sudiana mengatakan, ke depannya IZI akan mengirimkan lebih banyak amil, baik yang ada di kantor pusat maupun kantor perwakilan untuk terlibat dalam proses sertifikasi amil.

Para amil yang sudah memiliki sertifikat amil, ke depannya tidak perlu lagi ragu akan fungsi sertifikat amil yang dimilikinya. Para amil yang sudah tersertifikasi, akan lebih mudah untuk mengajukan diri mengelola lembaga zakat, atau mengelola keuangan zakatnya.

Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS), Ani Murdiati menjelaskan, sertifikat amil ini terbagi menjadi dua yakni dasar dan ahli. Sertifikat amil dasar dan sertifikat amil ahli ini, akan disematkan pada amil yang telah berhasil menjalankan proses penyeleksian sesuai syarat ketentuan yang berlaku.

“Kalau seseorang sudah punya sertifikat amil dasar, mau kerja di Lazis manapun akan diterima. Karena mereka sudah punya standar kerja yang sama,” kata Ani dalam seminar bertajuk ‘Menatap Masa Depan Gerakan Zakat Indonesia dalam Perspektif Amil’ yang digelar di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (26/8).

Kemudian jika antar Lazis melakukan kerja sama, para amil sudah mempunyai standar yang sama. LSP-KS sendiri tentu sudah sering melakukan sertifikasi ke beberapa profesi di bidang syariah, misalnya saja para pegawai yang bekerja di perbankan syariah.

Untuk diketahui, pada 7 Agustus 2019 lalu kepengurusan Forum Zakat (FOZ), bahkan juga bagi gerakan zakat Indonesia, mendapatkan pencerahan baru. Karena telah berbulan-bulan para amil melihat dan merasakan ada keganjilan dalam urusan sertifikasi amil zakat, yakni adanya dualisme proses sertifikasi untuk amil sebagai sebuah profesi di negeri ini.

Dalam beberapa hari tersebut, atas inisiatif Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, yang didukung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, akhirnya titik terang bagi penyatuan proses ini menemukan muaranya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement