Kamis 29 Aug 2019 11:52 WIB

7 Orang Dicekal Terkait Insiden di Asrama Mahasiswa Papua

Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Susanti.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan memberikan keterangan pers terkait perkembangan insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Keterangan pers digelar di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Derah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi terkait insiden di Asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Polda Jatim pun mencekal tujuh orang terkait kasus tersebut. Dari ketujuh yang dicekal, satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tri Susanti (TS).

"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak imigrasi terkait pencekalan enam orang yang saat ini masih sebagai saksi. Ada juga satu lagi yang dicekal yang juga sudah jadi tersangka berinisial TS," ujar Luki saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, keenam saksi yang dicekal bepergian ke luar negeri adalah dari berbagai organisasi masyarakat yang ikut aksi di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019. "Enam ini dari berbagai ormas akan kami proses. Nanti kalau ada perkembangan kita sampaikan," kata Luki.

Luki mengungkapkan, terkait insiden tersebut, ada beberapa kasus yang muncul. Di antaranya kasus dugaan penghinaan kepada lambang negara, yakni bendera merah putih, yang kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya. Kemudian ada juga kasus penyebaran hoals, diskriminasi, dan kasus provokasi, yang kesemuanya ditangani Polda Jatim.

Terkait penetapan tersangka terhadap TS, lanjut Luki, karena yang bersangkutan diduga melakukan beberapa perbuatan yang diduga melanggar hukum. Di antaranya menyebarkan hoaks, dan memprovokasi organisasi masyarakat untuk mengikuti aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

"Dia melakukan kegiatan hoaks, yaitu tanggal 16 Agustus 2019. Kedua, dia mengumpulkan Ormas-ormas, dia sebagai Korlap, ini sudah didukung saksi lain. Dia menjadi leader di lapangan yang mengkoordinir semuanya," kata Luki.

Luki mengungkapkan, dari tangan tersangka, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti. Di antaranya empat unit telepon genggam, sebelas lembar screen shoot percakapan, akun Facebook yang bersangkutan, kemeja yang dikenakan saat menjalankan aksi, dan topi berwarna hitam.

Luki melanjutkan, tersangka diancam pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana.

Terkait dugaan adanya anggota TNI yang terlibat, Luki enggan mengomentarinya. Dia berkilah hanya menangani kasus yang berkaitan dengan masyarakat. "Tanya sendiri ke TNI. Kita enggak ada kaitannya. Silakan tanya. Kita hanya berurusan terkait kasus ke masyarakat," kata Luki.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement