REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Indonesia hanya memiliki satu bendera yaitu Bendera Merah-Putih. Untuk itu, kalau ada pihak yang mengibarkan bendera Bintang Kejora, akan ditindak tegas.
"Kalau ada kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di depan Istana Negara dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya, kita ikut undang-undang aja," ujar Wiranto di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Dia mengatakan masyarakat di seluruh Indonesia harus ikut aturan perundang-undangan sehingga jangan sampai menabrak aturan yang ada. Menurut dia, kalau pemerintah menindak tegas pengibar bendera bintang kejora, itu bukan tindakan sewenang-wenang karena bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Nanti kalau ditindak lalu dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak seperti itu. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," ujarnya.
Wiranto mengatakan pengibaran bendera selain Bendera Merah-Putih menunjukkan niat berpisah dari Indonesia. "Masyarakat juga harus ikut undang-undang jangan sampai kita bertabrakan karena melanggar undang-undang," ujar Wiranto.
Selain itu dia juga mengatakan, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan pemblokiran internet di Papua hingga kondisi aman. Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bukan tindakan sewenang-wenang dan bukan melanggar hukum namun menjaga keamanan dan keutuhan nasional.
"Penyebaran informasi bohong, salah satu alat propaganda yang menyerang pemerintah melalui media sosial. Apa kita biarkan provokasi dan menyebarkan informasi bohong melalui media sosial," katanya.
Dia mengaku tidak akan ragu-ragu melemahkan jaringan internet di Papua kalau memang sudah dalam tahap membahayakan kepentingan nasional.