Jumat 30 Aug 2019 15:42 WIB

Horee, Biaya Transfer Turun Jadi Rp 3.500

BI juga meningkatkan batas atas maksimal transaksi yang dapat diproses.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolanda
Konferensi pers Bank Indonesia Perwakilan Banten tentang layanan pembayaran jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Serang, Jumat, (17/5).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Konferensi pers Bank Indonesia Perwakilan Banten tentang layanan pembayaran jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Serang, Jumat, (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bank Indonesia (BI) membuat kebijakan untuk menurunkan biaya layanan transfer dana yang dikenakan bank peserta Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) kepada nasabah. Awalnya biaya layanan transfer dana dikenakan sebesar Rp 5.000 per transaksi, sekarang nasabah hanya dikenai Rp 3.500 per tranksaksi.

"Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI) kepada nasabah sekarang hanya sebesar Rp3.500 per transaksi," kata Kepala Perwakilan BI Sumbar, Wahyu Purnama di Kantor BI Sumbar di Kota Padang, Jumat (30/8).

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 September. Selain penurunan biaya layanan transfer dana, BI juga meningkatkan batas atas maksimal transaksi yang dapat diproses pada layanan transfer dana dan layanan pembayaran regular. Biasanya batas maksimal transaksi hanya senilai Rp 500 juta.

Sekarang naik menjadi Rp 1 miliar per transaksi. 

Kemudian BI juga melakukan penyesuaian pada layanan transfer dana kepada bank peserta SKNBI. Biasanya bank peserta SKNBI dikenai biaya Rp 1.000 per transaksi. Sekarang, biayanya menjadi Rp 600 per transaksi. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement