Jumat 30 Aug 2019 21:28 WIB

BPJS : Kenaikan Iuran BPJS Wewenang Pemerintah

BPJS Kesehatan menunggu keputusan resmi pemerintah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Gita Amanda
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, untuk kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menetapkan bukan wewenang BPJS Kesehatan, tetapi di pemerintah. Lalu, untuk informasi selanjutnya BPJS Kesehatan menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Kalau soal iuran, domain pemerintah loh. Kami menunggu keputusan resmi pemerintah dan tindakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran memang harus dilakukan itu untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya kepada Republika.co.id, Jumat (30/8).

Baca Juga

Kemudian, kata dia, terkait kenaikan dua kali lipat iuran BPJS itu merupakan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, untuk Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan tarif BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan.

Sebelumnya diketahui, Informasi mengenai rencana kenaikan dua kali lipat iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi simpang siur. Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, kenaikan iuran bisa terealisasi Ahad pekan ini, 1 September.

Meski begitu, menurut Puan, dirinya belum menerima rancangan peraturan presiden (perpres) terkait hal itu sehingga belum bisa meneken usulan regulasi tersebut. "Segera, setelah ada di meja saya, langsung saya tanda tangan," kata Puan seusai menggelar rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement