REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menskors rapat Penetapan anggota DPR RI terpilih, Sabtu (31/8). Penetapan ini diskors karena adanya catatan yang diberikan oleh PDIP.
Pembacaan penetapan nama ini dilakukan di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu siang. Pembacaan nama ini dilakukan secara bergantian oleh Komisioner KPU RI sesuai dengan urutan daerah pemilihan (dapil).
Usai pembacaan, Ketua KPU Arief Budiman memberikan kesempatan kepada parpol peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan catatan. Hal ini dilakukan sebelum nama-nama tersebut resmi ditetapkan.
Dalam kesempatan itu, perwakilan PDIP menyampaikan catatanya terkait caleg PDIP dibeberapa daerah. PDIP menyebut terdapat calegnya yang meninggal dunia, mengundurkan diri, hingga dipecat.
"Di dapil Sumsel I satu orang, Kalbar I ada dua orang, orang satunya mundur satu dipecat," ujar saksi PDIP, Candra Irawan.
Candra mengatakan parpolnya memberikan suara yang didapat oleh caleg yang mengundurkan diri kepada caleg lain. Atas catatan tersebut, PDIP meminta KPU tidak menetapkan tiga anggota DPR terpilih dari PDIP.
"Ada 3, satu di dapil Sumsel 1 meninggal dunia. kemudian putusan MA kan memberikan suaranya kepada parpol. Kalau parpol partai kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," kata Candra.
Kemudian, dari Kalbar 1 yang caleg nomor 2 bernama Akim itu telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. "Satu lagi yang harusnya pak Jainur, urutan ke nomor 2 itu mengundurkan diri sehingga 2 caleg kami minta tidak bisa ditetapkan," tutur Candra.
Menanggapi hal tersebut, Arief meminta PDIP terlebih dulu melampirkan surat dan bukti pemecatan, pengundurah diri dan meninggal dunia. Dia mengatakan, KPU akan terlebih dulu mengecek berkas tersebut sebelum menindak lanjuti.
"Kami minta dokumen-dokumennya diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya. Saat ini, rapat pleno terlebih dulu kita skors sekaligus untuk isoma," kata Arief.