REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan para anggota DPR RI dan DPD RI terpilih akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Hal itu sesuai dengan masa jabatan anggota DPR RI periode sebelumnya yang selesai di tanggal yang sama.
"Anggota DPR dan DPD akan dilantik 1 Oktober. Sebenarnya bukan dilantik ya, tapi diambil sumpah janjinya, " ujar Arief di Jakarta, Ahad (1/9).
Menurut Arief, penentuan tanggal pelantikan bukan dilakukan oleh KPU. Namun, pelantikan tahun ini sesuai dengan pelantikan jabatan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2014-2019 yang pada lima tahun lalu juga dilantik pada 1 Oktober.
"Dulu pelantikan itu sesuai dengan masa jabatan mereka. Mereka dulu dilantik satu Oktober (2014), maka lima tahun kemudian penggantinya ya 1 Oktober lagi. Ini kondisinya sama dengan dulu (lima tahun lalu), Presiden dilantik 20 Oktober maka sekarang ya 20 Oktober juga. Jadi sesuai dengan jadwal berakhirnya masa jabatan," ujarnya.
Seluruh anggota DPR RI dan DPD RI telah ditetapkan oleh KPU pada Sabtu (31/8). Adapun jumlah yang ditetapkan yakni sebanyak 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI yang seluruhnya akan bertugas di periode 2019-2024.