Selasa 03 Sep 2019 08:55 WIB

Tim Pembentukan Tatib Jadi Solusi Sementara

Tim percepatan ini menjadi penghubung untuk 106 anggota DPRD.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 mengucap sumpah jabatan saat pelantikan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk tim percepatan pembentukan rancangan tata tertib (tatib) sebagai alas kerja jajaran DPRD periode 2019-2024. Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Pantas Nainggolan menjelaskan, pembentukan tim tersebut telah disepakati berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD sementara bersama tim penyusun rancangan tatib yang berjumlah 25 orang.

“Ini hanya bersifat antisipasi saja kalau terjadi kebuntuan di pembahasan rancangan tatib DPRD. Kalau misalnya buntu di sini maka peran tim ini akan sangat penting sampai pembahasan tatib (DPRD) ini selesai,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/9).

Tim percepatan tersebut terdiri atas sembilan orang yang mewakili masing-masing Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Mereka antara lain Dwi Rio Sambodo dari Fraksi PDI Perjuangan, Purwanto dari Fraksi Partai Gerindra, Dani Anwar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mujiono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Bambang Kusumanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya, Wibi Andrino ditunjuk mewakili tim percepatan pembahasan dari Fraksi Partai Nasdem, Taufik Azhar dari Fraksi Partai Golkar, Jamaludin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sementara ini masih menunjuk dua perwakilan, yaitu Justin Andrian atau August Hamonangan untuk ditempatkan sebagai anggota tim percepatan pembahasan draf tata tertib DPRD yang akan mengikat bagi seluruh anggota DPRD terpilih periode 2019-2024.

“Kalau semua lancar-lancar saja, tidak perlu ada mekanisme khusus di sini,” ujar Pantas.

Pantas juga menyebutkan, mekanisme pengisian kekosongan gubernur dan wakil gubernur akan menjadi poin tambahan yang akan masuk ke dalam tatib terbaru. Dalam perjalanan DPRD lalu ada pergantian wagub, tetapi tatib tidak mengatur itu.

“Hal ini bisa menjadi pembelajaran dan dapat memperkaya tatib. Jadi, nantinya kalau ada hal seperti ini tidak perlu bikin tatib baru. Jadi, kita bikin untuk antisipasi,” kata dia.

Tatib DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terdiri atas 18 bab dan 185 pasal. Namun, seluruhnya masih berisi rancangan untuk kemudian dilayangkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi lalu disahkan.

Pantas memastikan, pembahasan pembentukan rancangan tatib tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pembuatan tatib ini, kita mengacu pada PP 12 bahwa mengurangi isi PP itu tidak boleh, tetapi menambah apa yang ada di dalam PP itu baru boleh, sepanjang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi,” kata Pantas.

Dalam rapat kerja yang dihadiri oleh 25 anggota dewan, Pantas juga mengusulkan agar dibuat tim percepatan yang terdiri atas satu orang setiap fraksi agar mempermudah dalam berkoordinasi.

“Kita di sini ada sembilan fraksi, masing-masing fraksi menunjuk satu orang untuk jadi tim kecil agar mempermudah jalannya rapat. Mereka bertugas menampung aspirasi dari anggota fraksinya dan diungkapkan dalam setiap rapat,” kata Pantas.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Syarif, mengatakan, pihaknya telah memproyeksikan penunjukan tim khusus percepatan pembahasan draf tatib DPRD 2019-2024 agar seluruh rangkaian pembahasan bersama kelompok gabungan partai politik dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.

Menurut dia, pembentukan tim khusus ini akan menjadi saluran penghubung informasi dan diskusi bagi seluruh anggota DPRD DKI 2019-2024 terhadap seluruh substansi dalam rangka penyempurnaan Rancangan Tatib DPRD DKI.

“Karena memang dalam diskusi itu sifatnya ada poin informasi dan klarifikasi. Ketika dia masuk ruangan, ketika ada anggota yang minta klarifikasi, bisa bertanya kepada anggota yang telah ditunjuk dalam tim ini,” kata Syarif.

Syarif menegaskan, tim percepatan ini akan menjadi saluran penghubung informasi bagi seluruh 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 sehingga keberlangsungan isi pembahasan dapat terlaksana sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Tim ini akan berlaku di rancangan tatib yang sedang dibahas ini saja karena tidak diperlukan orang yang referensi atau pengetahuan yang banyak, tapi waktunya yang banyak untuk membahas draf tatib ini,” ujar Syarif.

Sekretaris DPRD DKI Jakarta Yuliardi mengatakan, pembentukan pansus wagub DKI Jakarta belum bisa dibentuk karena alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD DKI Jakarta belum ada. Alat kelengkapan dewan itu terdiri atas pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, dan alat kelengkapan lain.

Alat kelengkapan DPRD DKI yang diperlukan itu dibentuk oleh rapat paripurna. "AKD saja belum ada, bagaimana mau bikin pansus? Jadi, pansus nunggu pembentukan pimpinan definitif baru, setelah itu pimpinan membentuk pansus baru," kata Yuliardi, Selasa (27/8).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement