Selasa 03 Sep 2019 01:04 WIB

Anggota DPR Usulkan Pansus JKN untuk Solusi BPJS

Kombinasi permasalahan di BPJS dinilai kompleks.

Rep: Antara/ Red: Agung Sasongko
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencari solusi terhadap kondisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terus mengalami defisit.

"BPJS Kesehatan dan JKN sebagai realisasi dari SJSN yakni Sistem Jaminan Sosial Nasional harus ditata ulang, dengan mengurai persoalan yang menyebabkan JKN dan BPS Kesehatan defisit," kata Misbakhun pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Misbakhun, untuk mendesain ulang JKN dan BPJS Kesehatan, sebaiknya dimulai dengan membentuk Pansus JKN. "Melalui Pansus JKN, maka pansus dapat memanggil narasumber terkait untuk mengungkap penyebab persoalan defisit JKN dan BPJS Kesehatan," katanya.

Mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Keuangan itu menduga ada data yang tidak valid tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. "Skema siapa yang berhak menerima PBI ini juga menjadi masalah. Jangan sampai nanti melahirkan ketidakadilan," katanya.

Misbakhun membandingkan persoalan subsidi listrik dengan penerapan PBI di JKN. Politisi Partai Golkar itu menduga, data penerima subsidi listrik yang tidak valid seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terjadi pada PBI untuk JKN.

Menurut Misbakhun, data valid tentang peserta BPJS Kesehatan sangat penting untuk menentukan besarnya alokasi uang negara bagi JKN, sehingga biaya yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan setiap bulan dapat diestimasi.

“Validitas data ini sangat mendasar, agar negara dapat menjalankan fungsinya dalam melayani kesehatan bagi rakyatnya," katanya.

Politisi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Timur II ini menambahkan, meskipun JKN memuat semangat gotong-royong, tapi tetap harus menerapkan keadilan. "Hal yang juga perlu diperhitungkan, adalah tarif pembayar pajak ini juga harus dihormati. Apakah mereka juga harus kembali membayar iuran BPJS," tanya Misbakhun.

Menurut dia, kombinasi permasalahan di BPJS ini adalah kompleks, sehingga usulan pembentukan Pansus JKN menjadi sangat penting untuk mengurai persoalan dan mencari solusinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement