Selasa 03 Sep 2019 11:51 WIB

Olah TKP Kecelakaan, Jasa Marga Berlakukan Contraflow

Jasa Marga kembali berlakukan contraflow arah Jakarta

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Kendaraan terjebak kemacetan saat pemberlakuan Contra Flow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Kendaraan terjebak kemacetan saat pemberlakuan Contra Flow di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga memberlakukan rekayasa lalu lintas di km 96 hingga km 90 di jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). Hal itu dilakukan guna mendukung olah TKP dari kepolisian menyusul kecelakaan beruntun di tol tersebut pada Senin (2/9) kemarin.

"Sebagai bentuk tindak lanjut dari kecelakaan beruntun di tol Cipularang, pagi ini pihak Kepolisian menjadwalkan olah TKP sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi kejadian," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (3/9).

Rekayasa lalu lintas Contraflow diberlakukan mulai pukul 09.20 WIB. Selain itu, pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan bagi pengguna jalan dari arah Bandung ke arah Jakarta dapat keluar di GT Cikamuning dan masuk kembali lagi ke Jalan Tol Cipularang melalui GT Jatiluhur.

Jasa Marga, kata Dwimawan, meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan atas pengalihan lalu lintas yang dilakukan. Dia mengimbau pengguna jalan untuk dapat fokus berkendara, memenuhi kecepatan minimum berkendara di jalan tol dan memperhatikan rambu-rambu serta arahan petugas.

"Terutama menjelang titik awal contraflow yang diberlakukan," kata Dwimawan lagi.

Seperti diketahui, kecelakaan beruntun terjadi di km 92 tol Cipularang yang melibatkan 21 kendaraan. Peristiwa itu menyebabkan delapan orang meninggal dunia, tiga korban luka berat dan 25 orang menngalami luka ringan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement