REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan (DPU) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diketahui memiliki total harta kekayaan Rp 18.290.674.830.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Dolly melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019 atas harta kekayaannya pada 2018 sebagai Dirut PTPN III.
Adapun perinciannya, Dolly memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 5,158 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Malang, dan Kota Bogor. Dolly juga memiliki satu kendaraan roda empat, yakni Mazda tahun 2018 senilai Rp 532,8 juta.
Selain itu, Dolly juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 59,12 juta. Dolly juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 12,501 miliar dan harta lainnya senilai Rp 100 juta.
Total keseluruhan harta kekayaan Dolly Rp 18,351 miliar. Namun, yang bersangkutan juga memiliki utang senilai Rp 61,204 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Dolly senilai Rp 18.290.674.830.
Dolly bersama dua orang lainnya, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.