Rabu 04 Sep 2019 00:01 WIB

KPK Tetapkan Dirut PTPN III Tersangka Distribusi Gula

KPK tingkatkan status penanganan perkara dan menetapkan 3 orang tersangka

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PN III) (Persero). Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tangkap tangan terhadap lima orang oleh tim satgas KPK pada Selasa (3/9).

"Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian/penerimaan hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9).

Baca Juga

Adapun para tersangka yakni  Direktur Utama PT PN III Dolly Pulungan (DPU) dan Direktur Pemasaran PT PN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO). Syarif menuturkan, Dolly dan Kadek Kertha Laksana diduga menerima hadiah atau janji terkait Distribusi Gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko.

Awalnya, lanjut Syarif, kasus ini bermula ketika pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula awal 2019. Perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PT PN III (Persero).

Dalam kontrak tersebut, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak di PT PN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Pada penetapan harga gula tersebut harga gula disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha Gula (PNO), dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Kemudian, pada  31 agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangri La. Saat itu, Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya. "Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," kata Syarif.

Syarif menyatakan uang senilai 345 ribu dolar Singapura diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero). Syarif menambahkan, KPK mengimbau Pieko dan Dolly untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. Karena, dalam tangkap tangan yang melibatkan lima orang, keduanya tak termasuk dalam pihak yang diamankan tim satgas KPK.

Akibat perbuatannya  sebagai penerima Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement