REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, melansir, truk dari perusahaan J yang menjadi penyebab insiden kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91+200, kerap terjaring razia. Pasalnya, truk dari perusahaan tersebut membawa muatan yang melebihi kapasitas.
Koordinator Penguji Kendaraan Bermotor Dishub Jabar, Enjang Kusmana, mengatakan, truk yang dari perusahaan J asal Jakarta itu, kerap melanggar aturan. Hal itu, diketahui berdasarkan data razia gabungan dalam operasi ODOL.
"Iya, truk yang serupa dengan truk yang mengalami kecelakaan beruntun ini kerap terjaring razia," ujar Enjang, Kamis (5/9).
Seorang wartawan mengambil gambar sebuah mobil minibus yang belum dievakuasi pascatabrakan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019).
Bahkan, pada Agutus tahun lalu sudah melakukan penindakan oleh polisi dan itu sudah dikasih (garis) batas muatan di dalam truknya. Namun pada awal September ini, justru kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh kedua dump truck tersebut.
Meski kerap terjaring razia petugas, sambung Enjang, pihaknya belum bisa menyimpulkan bahwa perusahaan berinisial J itu adalah perusahaan nakal.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan polisi dan seluruh instansi pemangku kebijakan mengakui kedua truk mengangkut tanah di atas kapasitas seharusnya saat kejadian.
Truk dengan merek dagang Hino ini, lanjut Enjang, kapasitas seharusnya hanya mampu mengangkut 12 ton muatan. Akan tetapi, saat kecelakaan yang menewaskan delapan orang ini terjadi, kedua truk itu mengangkut 37 ton muatan tanah. Muatannya tiga kali lipat dari yang seharusnya.