REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rambut disebut sebagai mahkota bagi perempuan. Setiap perempuan berusaha untuk menjaga dan merawat agar rambut yang ia miliki tetap indah dan menarik. Meski menggunakan hijab, hal ini tidak mengurungkan niat Muslimah untuk tetap merawat nikmat dari Allah SWT.
Ada beragam cara yang bisa dilakukan, mulai menggunakan sampo hingga memotong rambutnya agar terhindar dari masalah-masalah kerontokan. Dalam Islam, ada dua pendapat mengenai hukum seorang Muslimah yang memotong rambutnya.
Ada yang mengatakan boleh dan ada yang menyatakan haram atau tidak boleh. Jabir bin Abdullah RA berkata dalam HR Nasai yang disahihkan oleh Syekh Nasiruddin al-Albani, "Rasul SAW datang kepada kami, kemudian beliau melihat seseorang yang rambutnya acakacakan (tidak rapi). Rasul SAW langsung me negurnya, 'Apakah orang ini tidak memiliki mi nyak yang dapat dia pergunakan untuk mera pikan rambutnya?'"
Hadis di atas jelas menunjukkan perintah kepada laki-laki Muslim untuk memperhatikan penampilan, termasuk rambutnya. Bagaimana dengan perempuan? Syekh Muhammad Nashi ruddin Al-Albani menyebut, hukum memotong rambut bagi perempuan tergantung pada niatnya.
Dalam kitabnya yang berjudul Majmu'ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah atau Fatwa- Fatwa Al-Albani disebut, jika niatnya untuk menyerupai perempuan-perempuan kafir atau fasik maka tidak boleh. Jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, ini tidak terlarang. Hal ini dengan syarat sesuai dengan hadis yang terdapat dalam Shahih Muslim bahwa istriistri Nabi SAW dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.
Sementara itu, Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh Muslimah menyatakan, tidak diperbolehkan seorang perempuan Muslim mencukur rambutnya, kecuali suatu hal yang mengharuskannya. Seorang Muslimah juga tidak diperkenankan menyambung rambutnya, walaupun dengan rambutnya sendiri atau milik orang lain, rambut atau bulu hewan, dan lainnya. Dalam HR Muslim, "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta disambungkan rambutnya."
Larangan menyambung rambut ini dike luarkan karena dianggap merupakan perbuatan penipu yang membohongi orang lain. Rasul melawan tipu daya dan salah satu tipu daya perempuan adalah menyambung rambutnya. Para ulama Hanbali menyebut, seorang perempuan dimakruhkan untuk memotong rambutnya selain pada waktu haji dan umrah. Sebagian ahli fikih Hanbali juga mengharamkan perempuan untuk memangkas rambutnya.
Hal ini berdasarkan HR Tirmidzi, di mana disebutkan, "Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya." Perihal ukuran panjang rambut seorang Muslimah, Syekh Khalid al-Muslih pernah berkata, "Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh," dalam sebuah tayangan bernama Al- Jawab Al-Kafi di Al-Majd.
Dalam HR Abu Daud, Rasulullah SAW melarang wanita Muslim mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi Jahiliyah. Pada masa itu wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut." Bagi siapa pun umat Muslim yang meniru suatu kaum, akan digolongkan sebagai bagian dari kaum tersebut. Sehingga meniru orang kafir sama saja dengan menjadi bagian dari orang-orang kafir. Muslimah juga dilarang memotong rambutnya menyerupai potongan rambut laki-laki.
Dalam HR Bukhari disebutkan, "Rasulullah SAW melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki." Dari riwayat-riwayat dan hadis yang disebutkan di atas, menjadi syariat bagi umat Muslim semua agar menjaga dan merawat tubuhnya. Bagi seorang Muslimah, lebih afdal jika membiarkan rambutnya terurai panjang, kecuali adalah alasan yang mengharuskannya memotong rambut. Dalam memotong rambut pun, tidak diperbolehkan mengikuti suatu kaum atau pendek seperti laki-laki. Jika pun ingin memangkas sebagian rambutnya maka mengikuti apa yang dilakukan sebagian istri Nabi SAW, tidak lebih pendek dari kuping atau tempat anting-anting."