REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita Polres Ciamis di Kabupaten Pangandaran. Satu orang dibawa polisi lantaran kedapatan memiliki dan menjual miras tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya melakukan operasi pada Sabtu (7/9) malam. Sasaran operasi adalah tempat kegiatan Jambore Matic 5 yang bertempat di Loka Bina pramuka Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
"Adapun pemilik barang bukti hasil dari operasi berisial IP (27 tahun) asal Desa Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran," kata dia, Ahad (8/9).
Ia menyebutkan, polisi hanya melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Namun, pelaku tak sampai ditahan lantaran perbuatannya itu masuk dalam tindak pidana ringan.
Meski begitu, polisi tetap menyita puluhan botol miras yang diamankan. Pulihan botol miras itu di antaranya 50 botol miras jenis anggur merah, tujuh botol arak hitam, dan arak putih.