REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 252 Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi maupun kabupaten/kota dari 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 telah mengusulkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Total usulan NPHD yang diajukan 252 KPU sebesar Rp 10,9 triliun.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan, usulan NPHD ini untuk segera dikomunikasikan dengan pemerintah daerah dan DPRD masing-masing. NPHD diusulkan penyelenggara pemilu untuk ditandatangani kepala daerah dan penyelenggara pemilu, lalu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana.
Sementara itu, 18 KPU daerah belum mengusulkan NPHD. Pramono menuturkan, KPU akan segera mengirimkan surat untuk mengingatkan KPU daerah tersebut segera menyelesaikan usulan NPHD.
"KPU akan segera mengirimkan surat untuk mengingatkan 18 KPU daerah ini, agar segera menyelesaikan usulan NPHD," dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9). Pramono.
Berdasarkan data KPU RI, berikut 18 KPU daerah yang belum mengajukan NPHD dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 nanti.
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: KPU Provinsi Jambi
2. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
a. Sumetera Barat: KPU Kabupaten Solok
b. Jambi: KPU Kabupaten Batanghari, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, KPU Kabupaten Bungo, KPU Kota Sungai Penuh
c. Papua: KPU Kabupaten Merauke, KPU Kabupaten Nabire, KPU Kabupaten Kerom, KPU Kabupaten Pegunungan Bintang, KPU Kabupaten Yahukimo, KPU Kabupaten Warope, KPU Kabupaten Boven Digul, KPU Kabupaten Asmat, KPU Kabupaten Supiori, KPU Kabupaten Yalimo
d. Bangka Belitung: KPU Kabupaten Bangka Selatan