Selasa 10 Sep 2019 18:55 WIB

KPK Tetapkan Mantan Dirut Petral Sebagai Tersangka

Bambang diduga menerima hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Managing Director Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) periode 2009-2013 Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka kasus suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES. Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (PETRAL) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

"Setelah terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke penyidikan dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Sebelumnya, kata Syarif, KPK telah menyelesaikan penyelidikan yang awalnya mulai dilakukan sejak Juni 2014 dengan cara mengumpulkan informasi dan data yang relevan. Ia menambahkan penyelidikan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.

"Pada tahapan itu telah dilakukan permintaan keterangan terhadap 53 orang saksi dan dipelajari dokumen dari berbagai instansi serta koordinasi dengan beberapa otoritas di lintas negara," tuturnya.