Selasa 10 Sep 2019 21:49 WIB

Polda: Taksi Daring tak Dibebaskan dari Aturan Ganjil Genap

Polda mengatakan taksi daring menolak untuk menggunakan plat nomor berwarna kuning.

Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Foto: Thoudy Badai
Petugas kepolisian mengamankan kendaraan roda empat di kawasan perluasan ganjil genap Jalan Majapahit, Jakarta, Senin (9/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memastikan taksi daring tidak dibebaskan dari aturan ganjil genap yang resmi diperluas menjadi 25 ruas jalan pada sejak Senin (9/9) kemarin. Polda Metro telah melakukan pertemuan dengan pihak taksi daring, namun pertemuan itu gagal mencapai titik temu.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan melibatkan pihak taksi daring untuk melakukan pembicaraan. Meski demikian, pertemuan tersebut gagal untuk mencapai titik temu.

Baca Juga

"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata Nasir saat konfirmasi di Jakarta, Selasa (10/9).

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar pihak taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan. "Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," katanya.

Nasir melanjutkan, sebab jika ingin dibebaskan dari aturan ganjil genap, maka kendaraan tersebut harus dinyatakan sebagai angkutan umum. "Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning selesai masalah. Nah, itu tidak, dia maunya tetap kendaraan pribadi tetapi mengangkut untuk pembiayaan," ujarnya.

Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan, mulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement