INDRAMAYU, AYOCIREBON.COM--Sedikitnya 59.213 peserta BPJS Kesehatan dari sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kabupaten Indramayu dinonaktifkan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengungkapkan, penonaktifan itu sebagai kebijakan pemerintah pusat.
"Tapi, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tak mengetahui hal itu hingga mereka menggunakan layanan kesehatan ini," katanya, Rabu (11/9/2019).
AYO BACA : ewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta
Sejauh ini, pihaknya telah mengantisipasi situasi tersebut dengan mengalihkan keanggotannya sebagai peserta BPJS mandiri. Di Indramayu, biaya premi kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri bagi mantan PBI APBN bakal dibiayai Baznas setempat.
Pembiayaan premi oleh Baznas hanya berlaku selama dua bulan, terhitung sejak mereka menggunakan layanan BPJS Kesehatan mandiri. Setelah dua bulan, barulah kepesertaan dialihkan ke PBI APBD Kabupaten Indramayu.
Jumlah PBI daerah di Kabupaten Indramayu selama ini sedikitnya mencapai 163.000 jiwa dengan kuota 200.000 jiwa. Premi kepesertaan mereka senilai Rp23.000.
AYO BACA : Bupati Harap Pemerintah Tambah Kuota CPNS Purwakarta
"Dengan jumlah itu, anggaran untuk PBI daerah sekitar Rp55 miliar dalam satu tahun. Dari nilai tersebut, sekitar 40% dari APBD Provinsi Jabar dan 60% dari APBD Indramayu," tuturnya.
Alokasi anggaran untuk PBI daerah dalam APBD akan bertambah bila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan per 1 Januari 2020. Atas rencana kenaikan itu, pihaknya telah mengantisipasi dengan kisaran Rp42.000.
Kepastian penambahan beban pada APBD sebagai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan Bupati Indramayu, Supendi. Namun, seberapapun besarnya, APBD akan menanggungnya sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah (pemda).
"Pasti (tambah beban) karena ada sebagian dari kita juga. Tapi, ini kan tanggung jawab pemda sehingga akan tetap ditanggung dalam APBD," tegasnya.
AYO BACA : Merasa Dihina, Seorang Polwan Laporkan Oknum LSM ke Polisi