Ahad 08 Dec 2024 20:40 WIB

Benarkah Ada Biaya Tambahan untuk Rawat Inap? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tegaskan tidak bebankan biaya tambahan untuk rawat inap.

ILUSTRASI Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
ILUSTRASI Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, rawat inap termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin oleh pihaknya. Menurut dia, biaya rawat inap sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam tarif paket INA CBGs. Sebagai informasi, pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dilakukan dengan tarif paket yang berbasis Indonesia Case Based Groups (INA CBGs).

“Tidak benar jika BPJS Kesehatan membebankan biaya tambahan untuk pasien rawat inap. Sepanjang pelayanan tersebut sesuai indikasi medis dan sesuai kelas haknya, biaya pengobatan dijamin seluruhnya," ujar Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, Ahad (8/12/2024).

Baca Juga

Hal itu dengan perkecualian, yakni peserta BPJS Kesehatan mengajukan naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis. Bila demikian, BPJS Kesehatan tidak menjamin biaya tersebut.

INA-CBGs adalah sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar rumah sakit atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien yakni peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem ini menggunakan paket berdasarkan diagnosis dan prosedur penyakit yang diderita pasien.

Dengan tarif paket ini, seluruh biaya pelayanan medis maupun nonmedis (seperti ruangan rawat inap), termasuk dalam perhitungan INA-CBGs. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan menarik biaya apa pun kepada pasien yang bersangkutan.

"Jika ada pasien JKN yang diminta membayar oleh rumah sakit ketika rawat inap, silakan laporkan kepada kami melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata Rizzky.

Akan tetapi, jika terdapat keinginan peserta sendiri untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dari kelas kepesertaan JKN yang diikutinya, peserta tersebut dapat dikenakan ketentuan membayar selisih biaya.

Adapun ketentuan terkait biaya tambahan naik kelas perawatan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 48.

"Setiap tahun BPJS Kesehatan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Perlu diketahui juga bahwa ada banyak pihak yang mengawasi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya mengelola Program JKN," papar Rizzky.

"Pengawasan berlapis tersebut merupakan wujud keseriusan BPJS Kesehatan dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem JKN, untuk memastikan Program JKN berjalan on the right track,” tukas dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement