Rabu 11 Sep 2019 23:35 WIB

Dompet Dhuafa Bahas RUU Pertanahan dalam Perspektif Wakaf

Wakaf berdimensi ekonomi strategis untuk kesejahteraan masyarakat.

Dompet Dhuafa menggeler diskusi RUU Pertanahan dalam perspektif penguatan wakaf.
Foto: dompet dhuafa
Dompet Dhuafa menggeler diskusi RUU Pertanahan dalam perspektif penguatan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dompet Dhuafa menggeler diskusi RUU Pertanahan dalam perspektif penguatan wakaf. Pro kontra yang terjadi akibat Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang di targetkan rampung pada akhir masa sidang tahun 2019 sampai saat ini masih menimbulkan perhatian.

Beberapa diskursus yang muncul yakni terkait aspek kelembagaan, penegakan dan kepastian hukum pertanahan, akuntabilitas, dan keraguan masyarakat bahwa RUU Pertanahan ini dapat menjawab kompleksitas konflik pertanahan yang ada saat ini masih terus disuarakan.

Baca Juga

"Fiqh bisa fleksibel dan menyesuaikan dengan undang-undang terkait wakaf. Yaitu dilihat dari kemaslahatan bersama dan juga wakaf itu bersifat berkepanjangan, dapat dimanfaatkan selama mungkin," ucap Dewan Syariah Dompet Dhuafa Amin Suma.

Rancangan Undang–Undang Pertanahan (RUU) yang pada inisiatif awalnya dibentuk dalam rangka memperkuat substansi pengaturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria justru menimbulkan kesan tergesa-gesa dan terburu-buru. Hal ini karena dianggap belum merangkum seluruh lapisan aspirasi masyarakat dan menjawab akar masalah tata kelola pertanahan di Indonesia.

Dalam beberapa hal, RUU Pertanahan dinilai “mundur” dalam hal memberikan kepastian hukum atas perlindungan aset dan properti keagamaan seperti halnya wakaf jika dibandingkan regulasi yang pernah ada sebelumnya.  Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pada Februari 2019, bahwa potensi wakaf dapat dilihat dari jumlah wakaf tidak bergerak berupa tanah yang terdata sekitar 4,9 miliar meter persegi, yang tersebar di 355.111 titik lokasi.

Sementara potensi wakaf uang, mencapai Rp 180 triliun. Dalam draft RUU Pertanahan tersebut telah di atur bahwa 'Perwakafan tanah dan lembaga sejenis menurut ajaran agama  yang di anut masyarakat Indonesia dilindungi keberadaannya' namun demikian pasal yang diatur masih sangat umum dan normatif.

Dompet Dhuafa berharap dapat menghasilkan output rekomendasi dan masukan kebijakan strategis terkait masa depan Wakaf di Indonesia. Termasuk diantaranya aspek perlindungan dan kepastian wakaf, aspek ganti kerugian dalam hal wakaf digunakan untuk pengadaan tanah untuk kepentingan umum, aspek tata kelola tanah wakaf dan kelembagaan yang beririsan dengan peran negara dalam mengelola wakaf.

Dompet Dhuafa juga berharap wakaf bukan saja menjadi bagian dari ritual ibadah yang dimaknai sempit, namun menjadi sebuah lifestyle serta kebiasaan baru ditengah masyarakat. Wakaf bukan saja berdimensi ibadah namun juga berdimensi ekonomi strategis dalam rangka pemerataan pendapatan dan sumber daya, serta menjadi sarana pemberdayaan dan peningkatan profuktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement